Jogja
Minggu, 8 Januari 2017 - 02:20 WIB

EKTP GUNUNGKIDUL : Perekaman Belum Tuntas, Lalu?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ILUSTRASI (JIBI/SOLOPOS/Is Ariyanto)

EKTP Gunungkidul untuk proses rekamanan belum selesai

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tahun ini menargetkan 98% penduduk Gunungkidul untuk melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Hingga saat ini, masih ada 16.574 warga yang belum melakukan perekaman.

Advertisement

Kepala Bidang Data dan Informasi Disdukcapil Gunungkidul, Sri Sumiyati mengatakan berdasarkan data kependudukan semester kedua 2016, jumlah warga yang wajib memiliki KTP sebanyak 581.534 jiwa. Hingga akhir 2016, warga yang telah melakukan perekaman KTP el sebanyak 564.960 jiwa.

“Masih ada yang belum memiliki KTP el, dan kami berharap di tahun ini menargetkan 98% warga untuk melakukan perekaman,” kata Sumiyati, Jumat (6/1/2017).

Dia menjelaskan, untuk mencapai target tersebut dilakukan dengan berbagai cara. Selain terus melakukan sosialisasi akan pentingnya memiliki KTP el, petugas juga akan melakukan perekamanan dengan system jemput bola. Harapannya dengan metode ini maka kesadaran warga akan semakin meningkat.

Advertisement

“Kita akan terus berusaha hingga target itu bisa tercapai dan kalau perlu bisa melebihinya,” katanya lagi.

Kepala Disdukcapil Gunungkidul Eko Subiantoro menambahkan, kendala yang dihadapi dalam upaya perekaman data KTP el disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya dikarenakan keberadaan masyarakat yang berdomisili di luar daerah. Namun dari penyisiran petugas, ada juga warga yang belum merekam karena sudah tua dan mengalami sakit-sakitan.

“Untuk itu kami lakukan perekaman dari rumah ke rumah sehingga upaya yang dilakukan bisa lebih maksimal,” kata Eko.

Advertisement

Dia menjelaskan, permasalahan dalam program KTP berbasis data elektronik bukan hanya karena perekaman data. Namun sejak September lalu, dinas kehabisan blangku untuk pencetakan kartu. Sebagai dampaknya, warga yang telah melakukan perekaman diberikan Surat Keterangan telah melakukan perekaman.

“Surat yang kita terbitkan ini juga dilengkapi dengan kode barcode dan fungsinya sama dengan KTP el yang telah dicetak,” kata mantan Sektraris DPRD ini.

Hingga saat ini, warga pemegang surat keterangan dari disdukcapil ada sekitar 26.644 jiwa. Namun, kata Eko, pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena untuk pengadaan blangko itu merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Kami hanya menerima distribusi saja. Jika ditotal di tahun ini kami butuh 60.000 blangko untuk persediaan percetakan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif