Soloraya
Sabtu, 7 Januari 2017 - 06:10 WIB

RAZIA SUKOHARJO : 7 Pasangan Tak Resmi Terjaring Operasi di Hotel Kartasura

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Razia Sukoharjo, Polres Sukoharjo menangkap tujuh pasangan tak resmi saat razia di Kartasura.

Solopos.com, SUKOHARJO — Aparat Satuan Samapta Polres Sukoharjo menangkap tujuh pasangan tak resmi dalam operasi di sebuah hotel di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Kamis (5/1/2017).

Advertisement

Ketujuh pasangan itu dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk didata dan dibina. Dua dari tujuh pasangan tersebut berstatus mahasiswa.

Dua pasangan mahasiswa itu yakni KDP, 22, dengan NKT, 21, asal Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jatim, dan WBA, 21, dengan Mm, 21, warga Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Kasat Sabhara Polres Sukoharjo, AKP Thourakhman, didampingi Kasubbag Humas Polres Sukoharjo, AKP Joko Sugiyanto, Jumat (6/1/2017), mengatakan oeprasi itu dilakukan untuk meminimalkan aksi sweeping oleh kelompok masyarakat.

“Tujuh pasangan bukan suami istri itu terjaring operasi penyakit masyarakat karena kedapatan berduaan di dalam kamar hotel di Kartasura. Operasi dilakukan di awal tahun agar membuat jera bagi pasangan lainnya,” katanya mewakili  Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano.

Advertisement

Thourahkman menyatakan ketujuh pasangan tak resmi itu dibawa ke Polres Sukoharjo untuk dibina. Mereka diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan mereka. “Jika sewaktu-waktu mereka tertangkap lagi akan disidangkan sesuai aturan. Operasi dilakukan untuk mewujudkan Sukoharjo bebas pekat.”

Kasubbag Humas menambahkan menurut pengakuan pelaku yang ditangkap ada bermacam alasan mereka berduaan di kamar hotel. “Mereka ada yang mengaku berpacaran dan ada yang mengakui berselingkuh. Operasi pekat terus dilakukan ke kamar-kamar indekos untuk menghindari penyalahgunaan kamar indekos menjadi kamar prostitusi,” katanya.

Selain dua pasangan mahasiswa itu, ada RM, 18, warga Kecamatan Kartasura, Sukoharjo dengan DK, 18, warga Gatak, Sukoharjo; Sn, 25, warga Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, dengan CN, 31, warga Kecamatan Kartasura, Sukoharjo; Sa, 53, warga Desa Ujungwatu, Kecamatan Donorojo, Pacitan, dengan warga satu desanya, TSW, 46; Ba, 38, warga Desa Cibanteng, Kecamatan Ciampea, Bogor, dan Sa, 39, warga Kecamatan Ngemplak, Boyolali; serta HS, 63, warga Widodaren, Ngawi, dan Ya, 32, warga Kecamatan Girimarto, Wonogiri.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif