Soloraya
Sabtu, 7 Januari 2017 - 11:25 WIB

PENCURIAN BOYOLALI : Diduga Curi Motor di Warnet, Remaja Kartasura Ditangkap Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi borgol

Pencurian Boyolali, polisi menangkap tersangka kasus curanmor.

Solopos.com, BOYOLALI — Remaja berusia 17 tahun, AG, warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, ditangkap polisi lantaran diduga melakukan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Sambi, Boyolali.

Advertisement

AG diciduk Tim Resmob Polres Boyolali pada Rabu (4/1/2017) pukul 10.00 WIB di tempat tinggalnya di Kartasura. Kini tersangka meringkuk di tahanan Polres Boyolali.

Berdasarkan informasi yang diterima, AG diduga mencuri sepeda motor milik Rizki Bayu Pradana, 17, warga Desa Tempursari, Kecamatan Sambi, Boyolali, pada Selasa (20/12/2016), di sebuah warnet di Desa Sambi.

“Saat itu, korban bermain di warnet hingga dini hari pukul 01.35 WIB. Saat korban mau pulang, sepeda motor Honda Beat berpelat nomor AD 5521 ACD yang diparkir di halaman warnet telah raib,” kata Kapolres Boyolali, M.Agung Suyono, melalui Kasatreskrim AKP Miftakul Huda, Sabtu (7/1/2017).

Advertisement

Korban melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian. Penyidik kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan selang tiga pekan setelah kejadian aparat berhasil menangkap pelaku.

“Satu unit sepeda motor hasil curian itu juga sudah kami amankan sebagai barang bukti,” ujar Miftakul Huda.

Sehari sebelumnya, polisi menangkap dua pelaku curat yang beraksi di gerai Indosat Tegalmulyo, Mojosongo, Boyolali pada pertengahan Desember lalu.  Kedua pelaku adalah HK, 16, warga Cangkringan, Banyudono, Boyolali, dan Amri alias Tempe, 19, warga Dukuh Pedut, Wonodoyo, Cepogo.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif