Soloraya
Sabtu, 7 Januari 2017 - 07:10 WIB

PEMBANGUNAN PASAR KLEWER : Tak Bayar Tunggakan Retribusi, Pedagang Tak Dijatah Kios

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan Pasar Klewer, Solo, Kamis (15/12/2016). (Nicolous Irawan/JIBI/Solopos

Pembangunan Pasar Klewer, Pemkot mensyaratkan pedagang bebas tunggakan retribusi untuk mendapat kios.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan menagih tunggakan retribusi para pedagang Pasar Klewer sebelum terjadi kebakaran, akhir 2014 silam. Pelunasan tunggakan retribusi menjadi syarat wajib bagi pedagang agar bisa menempati pasar tersebut setelah dibangun.

Advertisement

Bagi pedagang yang tidak melunasi tunggakan retribusi akan dicoret dari daftar penerima kios. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Solo, Subagiyo, ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Jumat (6/1/2017). Saat ini, Pemkot tengah mendata nilai tunggakan retribusi tersebut.

“Persyaratan penempatan kios atau los kami perketat,” kata dia.

Advertisement

“Persyaratan penempatan kios atau los kami perketat,” kata dia.

Subagiyo meminta pedagang yang menunggak pembayaran retribusi segera melunasi ke Pemkot. Dengan besaran tunggakan bervariasi. Dia tidak ingin gara-gara tunggakan retribusi belum dilunasi, pedagang dicoret dari daftar penerima kios pasar tekstil terbesar di Jawa Tengah ini.

“Tidak ada pemutihan retribusi, jadi tunggakan wajib dibayarkan,” katanya.

Advertisement

Pemkot juga akan melayangkan surat edaran (SE) kepada pedagang terkait persyaratan penempatan pasar permanen. Persyaratan itu meliputi pedagang harus menyerahkan fotokopi surat hak penempatan (SHP) dan menunjukkan SHP asli. Bagi pedagang yang SHP-nya hilang atau terbakar wajib mengantongi surat kehilangan dari kepolisian. Selain itu pedagang harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bersedia membayar retribusi secara elektronik atau e-retribusi dan tidak menunggak retribusi.

“Kami segera berkomunikasi intensif dengan paguyuban pasar untuk membicarakan mekanisme perpindahan,” katanya.

Sesuai rencana, pedagang akan menempati bangunan baru Pasar Klewer, Maret mendatang. Dengan demikian pedagang sudah seharusnya mulai menyiapkan segala persyaratan sebelum menempati kios mereka.

Advertisement

Selain persoalan SHP, Subagiyo menyoroti masih banyaknya pedagang yang belum memiliki NPWP. Berdasarkan catatan DPP, setidaknya ada 30% dari 1.532 pedagang Pasar Klewer belum memiliki NPWP.

“Kami mendorong pedagang segera mengurus NPWP. Kalau tidak punya NPWP, ya sudah tidak bisa masuk kios pasar baru,” katanya.

Subagiyo mengatakan pembagian penempatan kios akan dilakukan jika pembangunan pasar telah selesai 100%, termasuk kesiapan kios untuk ditempati. Saat ini proses pembangunan pasar terus berjalan.

Advertisement

PT Adhi Karya selaku kontraktor pelaksana pembangunan Pasar Klewer telah mengajukan perpanjangan waktu hingga 30 Januari. Perpanjangan waktu dilakukan karena pembangunan pasar tidak kelar sesuai kontrak kerja yakni 30 Desember lalu.

“Sekarang pengerjaan tinggal pemasangan pintu, lantai keramik, dan pembersihan lantai,” katanya.

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo meminta  PT Adhi Karya merampungkan pekerjaan sesuai waktu, 30 Januari nanti. Rampung dalam hal ini termasuk bersih dan siap ditempati pedagang.

“Jangan sampai ada semen secuil pun di lantai. Tanggal 30 Januari itu ya wes kudu bersih sih,” tegas dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif