Jateng
Jumat, 6 Januari 2017 - 11:50 WIB

Tarif Urus STNK dan BPKB Naik, Begini Klarifikasi Polda Jateng...

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga menunggu giliran pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat Kabupaten Semarang, Jateng, Kamis (5/1/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

Tarif pengurusan STNK dan BPKB dinaikkan, Polda Jateng berkilah tak sesuai persepsi masyarakat.

Semarangpos.com, SEMARANG — Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djarod Padakova menyangkal persepsi masyarakat tentang tarif baru pengurusan surat-surat kendaraan bermotor. Menururtnya, tarif baru pengurusan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) dan bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) yang akan berlaku nanti, tak seperti persepsi publik.

Advertisement

“Jadi kenaikan ini bukan seperti yang dipersepsikan masyarakat,” kata Djarod di Semarang, Kamis (5/1/2017). Menurut dia, kenaikan yang terjadi bukan pada besaran pokok pajaknya, namun biaya pengurusan.

Tarif pengurusan surat-surat kendaraan tersebut, kata dia, masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60/2016. “Kenaikan ini untuk peningkatan pelayanan lebih baik kepolisian,” katanya.

Sementara itu pada hari terakhir sebelum penerapan tarif baru pada 6 Januari 2017, menurut dia, pelayanan yang dilaksanakan di seluruh kantor Samsat berlangsung seperti biasa. “Pelayanan seperti biasa, tidak ada penambahan jam layanan,” katanya.

Advertisement

Sebelumnya, PP No. 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) akan mulai diberlakukan pada 6 Januari 2017. Peraturan tersebut mengatur tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional.

Dalam peraturan baru tersebut terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara. Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat.

Untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga misalnya, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50.000, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp 100.000. Untuk roda empat, dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000. Kenaikan cukup besar terjadi di penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Kendaraan roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80.000, dengan peraturan baru ini, akan menjadi Rp 225.000. Adapun kendaraan roda empat atau lebih yang sebelumnya Rp 100.000 kini dikenakan biaya Rp 375.000 atau meningkat tiga kali lipat.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif