News
Jumat, 6 Januari 2017 - 10:00 WIB

TAHUN BARU 2017 : Selamat Datang Tarif Baru!

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi antrean konsumen BBM di SPBU. (JIBI/Bisnis/Rahmatullah)

Ada tiga kenaikan tarif yang terjadi di awal tahun 2017

Solopos.com, SOLO – Awal tahun 2017 diwarnai dengan beberapa kenaikan harga, berangsung-angsur, mulai 1 Januari 2017, ada tiga hal yang rutin harus dibayar warga naik tarifnya. Tiga hal tersebut adalah tarif listrik, pajak STNK dan BPKP, serta harga BBM.

Advertisement

Tarif listrik 900 VA
Mulai dari tarif listrik, PT. PLN (Persero) menetapkan kenaikan tarif listrik dengan daya 900 VA bagi rumah tangga golongan mampu. Kenaikan tersebut bersifat bertahap dan dimulai pada 1 Januari 2017.

“Kenaikan ini dilakukan agar subsidi lebih tepat sasaran. Mulai 1 Januari 2017, pelanggan listrik rumah tangga mampu berdaya 900VA dikenakan kenaikan tarif secara beetahap,” ungkap Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, I Made Suprateka, di Jakarta.

Advertisement

“Kenaikan ini dilakukan agar subsidi lebih tepat sasaran. Mulai 1 Januari 2017, pelanggan listrik rumah tangga mampu berdaya 900VA dikenakan kenaikan tarif secara beetahap,” ungkap Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, I Made Suprateka, di Jakarta.

Rumah tangga pengguna daya listrik 900 VA yang sebelumnya mendapat subsidi secara bertahap akan terkena kenaikan harga secara bertahap sesuai tingkat keekonomian, hingga akhirnya terbebas dari subsidi.

Mulai 1 Janurai 2017, tarif listrik untuk pelanggan 900 VA naik dari Rp605 menjadi Rp791/kWh. Kemudian akan naik menjadi Rp1.034/kWh mulai 1 Maret 2017, dan menjadi Rp1.352/kWh mulai 1 Mei 2017.

Advertisement

Tarif baru pengurusan STNK dan BPKB

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengatur beberapa hal terkait tarif baru pengurusan surar-surat kendaraan bermotor. PP yang mulai berlaku 6 Januari 2017 tersebut berimbas pada kenaikan tarif untuk pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor, dan STNK lintas batas negara.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Tito Karnavian, menyatakan alasan kenaikan harga memiliki beberapa alasan, dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harga material STNK dan BPK dianggan sudah naik karena terakhir diperbarui pada 2010.

Advertisement

Tak hanya itu, Tito Karnavian juga menegaskan kenaikan ini juga dimaksudkan untuk perbaikan layanan khususnya dalam rangka pemberlakuan sistem online.”SIM sudah online, BPKB online, jadi orang tidak perlu pulang kampug, bisa menghemat,” ungkap Tito.

Dikutip Solopos.com, dari Antaranews, Kamis (5/1/2017), untuk penerbitan STNK kenaikan tarif untuk kendaraan roda dua dari Rp50.000 menjadi Rp100.000, untuk roda empat dari Rp75.000 menjadi Rp200.000.
Kenaikan itu juga berlaku untuk penerbitan BPKB baru atau ganti nama (mutasi). Untuk kendaraan roda dua dan tiga, tarifnya dari RP80.000 menjadi Rp225.000. Sedangkan untuk roda empat dari Rp100.000 menjadi Rp375.000.

Kenaikan harga BBM nonsubsidi

Advertisement

Setelah kabar kenaikan tarif listrik dan tarif pengurusan STNK dan BPKB, yang terbaru adalah kenaikan harga BBM nonsubdisi. Kabar kenaikan harga BBM nonsubsidi dimulai Kamis (5/1/2017), rata-rata kenaikan yaitu Rp300/liter.

Area Manager Communication and Relation Pertamina Jawa Tengah, Suyanto, membenarkan kabar kenaikan harga BBM nonsubsidi, Rabu (4/1/2017) malam. Harga Pertalite yang semula Rp.7.050/liter naik menjadi Rp7.350/liter. Untuk Pertamax dari Rp7.750/liter menjadi Rp8.050/liter.

Pertamax Turbo dari Rp8.800/liter menjadi Rp9.100/liter. Pertamina Dex dari Rp8.100/liter menjadi Rp8.400/liter. Dexlite menjadi Rp7.200/liter dari harga lama Rp6.900/liter, dan Solar keekonomian menjadi Rp7.000/liter.

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif