Soloraya
Jumat, 6 Januari 2017 - 13:00 WIB

PERJUDIAN SOLO : Polisi Bubarkan Arena Judi Dadu di Balong, 2 Warga Jebres Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua pria yang ditangkap saat berjudi di jalan Kampung Balong, Sudiroprajan, Jebres, Solo, diamankan di Mapolsek Jebres, Jumat (6/1/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Perjudian Solo, polisi menangkap dua pemain judi.

Solopos.com, SOLO – Aparat Polsek Jebres Kota Solo menciduk dua pria saat sedang berjudi di jalan Kampung Balong RT 002 /RW 008, Sudiroprajan, Jebres, Kamis (5/1/2017). Kedua pelaku tersebut yakni Robin Dwi Istanto, 40, warga Kampung Tegalrejo RT 001 /RW 004, Jebres, Jebres dan Ari Wibowo, 35, warga Kampung Sabrang Lor RT 002 /RW 008, Mojosongo, Jebres.

Advertisement

Kapolsek Jebres, Kompol Edison Pandjaitan, mengatakan penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan masyarkat yang mengeluhkan maraknya perjudian di Kampung Balong. Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerjunkan anggota ke lapangan.

“Kami mendapati enam orang sedang asyik bermain judi dadu di jalan kampung pada Kamis pukul 00.30 WIB. Polisi langsung menggerebek dan berhasil menangkap dua orang pelaku,” ujar Edison saat ditemui wartawan di Mapolresta, Jumat (6/1/2017).

Edison mengatakan dua orang yang ditangkap berperan sebagai pemasang judi dadu. Sementara empat orang sebagai pemasang serta bandar berhasil meloloskan diri dari kejaran petugas. “Kedua pelaku diketahui sering bermain judi dadu di Balong pada waktu dini hari agar tidak diketahui warga,” kata dia.

Advertisement

Edison menjelaskan barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua batok kelapa, tiga buah biji dadu, satu lembar kayu alas dadu, buku catatan, dan uang tunai senilai Rp38.000. Kedua pelaku dikenai Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Sementara itu, Ari Wibowo, mengaku baru dua kali bermain judi dadu di Balong karena diajak teman. Setiap kali memasang menghabiskan uang senilai Rp20.000 sampai Rp30.000. Ia mengaku uang tersebut didapat dari hasil bekerja sebagai sales kaus kaki.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : PERJUDIAN SOLO
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif