Soloraya
Jumat, 6 Januari 2017 - 19:44 WIB

PENCURIAN WONOGIRI : 3 Pekan Lolos, 4 Remaja Mencuri Rokok Tertangkap

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Empat remaja usia 13-15 tahun diberi pembinaan oleh anggota Polsek Jatisrono di Mapolsek Jatisrono, Kamis (5/1/2017), karena mencuri 26 bungkus rokok. (JIBI/Solopos/Dok. Polres Wonogiri)

Pencurian Wonogiri, polisi menangkap empat remaja yang mencuri 26 bungkus rokok di Jatisrono.

Solopos.com, WONOGIRI — Empat remaja usia 13-15 tahun harus berurusan dengan polisi karena mencuri 26 bungkus rokok di salah satu warung di Jatisrono, Wonogiri.

Advertisement

Keempat remaja itu berinisial Rh, 13; Fe, 15; Ta, 14; dan Ba, 13. Pencurian rokok di warung milik Kati, Ngembung RT 002 RW 002, Gondangsari, Jatisrono, sebenarnya terjadi pada 18 Desember 2016. Saat itu, mereka berhasil lolos.

Pada Kamis (5/1/2017), salah satu remaja itu, Rh, datang kembali ke warung Kati pukul 13.00 WIB. Kati teringat raut wajah pelaku dan melaporkannya ke Kepala Desa Gondangsari yang kemudian meneruskan laporan itu ke Polsek Jatisrono.

Rh akhirnya ditangkap dan mengakui perbuatannya mencuri 26 bungkus rokok dan uang tunai senilai Rp12.000 pada 18 Desember. Dari keterangan yang didapatkan polisi, Rh beraksi bersama ketiga temannya.

Advertisement

Ketiga temannya tersebut akhirnya ditangkap aparat Polsek Jatisrono pada Kamis pukul 15.00 WIB dan diberi pembinaan. Polsek Jatisrono kemudian menyerahkan keempat pelaku yang masih di bawah umur itu ke Polres Wonogiri untuk pembinaan lebih lanjut.

Kasatreksrim Polres Wonogiri, AKP Muhammad Kariri, mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Ronal Reflie Rumondor, mengatakan motif mereka mencuri karena iseng. “Semua pelaku masih di bawah umur. Kami lakukan pembinaan dengan memanggil orang tua pelaku dan kami beri nasihat supaya tidak melakukan perbuatan itu lagi,” terang Kariri saat dihubungi Solopos.com, Jumat (6/1/2017).

Karena masih di bawah umur, pelaku terbebas dari jeratan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana kurungan maksimal lima tahun. Dengan adanya pembinaan tersebut, Kariri berharap mereka kapok dan tidak mengulangi perbuatan itu lagi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif