Jatim
Jumat, 6 Januari 2017 - 21:05 WIB

NASIB TKI : TKW Ponorogo Disiksa Majikan Korban Trafficking

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Fadila Rahmatika, 20, TKW asal Ponorogo dianiaya majikannya di Singapura menyambut kedatangan Asisten Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Lily Koesnadi, di Rumah Sakit Darmayu Ponorogo, Jumat (6/1/2017). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Nasib TKI, TKW Ponorogo yang disiksa majikannya merupakan korban trafficking atau perdagangan orang.

Madiunpos.com, PONOROGO — Fadila Rahmatika, 20, tenaga kerja wanita (TKW) asal Ponorogo yang disiksa majikannya saat bekerja di Singapura merupakan korban perdagangan manusia atau human trafficking.

Advertisement

Fadila atau Dila saat berangkat ke Singapura masih berusia 19 tahun. “Dila merupakan korban perdagangan orang. Ini jelas karena beberapa unsur mengenai hal itu sudah ada,” kata Asisten Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Lily Koesnadi, saat menjenguk Dila di Rumah Sakit Darmayu, Ponorogo, Jumat (6/1/2017).

Lily menuturkan unsur-unsur yang menyatakan Dila sebagai korban perdagangan orang yaitu dokumen pemberangkatan Dila ke luar negeri ternyata palsu. Dila juga berangkat ke luar negeri secara ilegal.

Selama di luar negeri, Dila secara terus menerus mengalami penganiayaan dan penyiksaan dari majikannya. Hak-hak Dila sebagai pekerja tidak pernah dipenuhi majikannya.

Advertisement

“Ini sudah memenuhi unsur-unsur dalam kasus perdagangan orang. Tentu ini tidak bisa dibiarkan,” jelas Lily.

Dila berangkat ke Singapura memang secara ilegal. Dila diberangkatkan oknum petugas lapangan dari perusahaan penyalur tenaga kerja di Surabaya.

Lily menyampaikan Dila tidak pernah didaftarkan dan tidak mendapat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja. Karenanya Dila tidak memiliki kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN). Padahal KTKLN harus dimiliki seluruh warga Indonesia yang bekerja di luar negeri.

Advertisement

Selama bekerja Dila sebenarnya telah diasuransikan oleh agensi di Singapura yang mempekerjakannya. Namun, dalam kasus ini justru Dila langsung dipulangkan tanpa menerima hak-haknya dan asuransi yang seharusnya dia terima.

Lily menduga makelar tenaga kerja yang terlibat dalam kasus ini tidak mau bertanggung jawab atas apa yang dialami Dila. Setelah menelusuri perusahaan yang memberangkatkan Dila, Lily mendapat informasi ternyata Dila tidak berangkat dari perusahaan namun melalui personal atau makelar.

Selain itu, perusahaan tempat makelar TKI itu bekerja sebenarnya tidak menempatkan tenaga kerja di Singapura. Perusahaan itu hanya menempatkan tenaga kerja di Taiwan.

“Sepengetahuan keluarga, Dila ya berangkat dari perusahaan itu. Padahal perusahaan itu tidak bisa menempatkan TKI di Singapura karena persoalan perizinan,” terang dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif