News
Jumat, 6 Januari 2017 - 20:00 WIB

Kini Pelanggar Lalu Lintas Tak Perlu Ikuti Sidang, Begini Caranya Lewat HP

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemberian surat bukti pelanggaran (tilang) ketentuan lalu lintas. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pelanggar Lalu lintas di wilayah Klaten kini tak perlu mengikuti sidang.

Solopos.com, KLATEN – Setiap pelanggar lalu lintas di Klaten saat ini tak perlu lagi mengikuti jadwal sidang tilang di Pengadilan Negeri (PN) Klaten.

Advertisement

Sebaliknya, pelanggar lalu lintas dapat mengakses besarnya denda yang sudah ditentukan melalui papan pengumuman, website, atau download aplikasi di smartphone.

Hal itu dijelaskan Humas PN Klaten, Arief Winarso, kepada Solopos.com, Kamis (5/1/2016). Hal tersebut berdasarkan Perma No.12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas. Pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti dapat dilayani di kasir kejaksaan negeri (Kejari) Klaten.

“Setiap pelanggar yang membayar denda, tak perlu mengikuti persidangan. Besaran denda sudah diputuskan dan dapat dilihat di papan pengumuman pengadilan atau bisa diakses langsung cara-cara. Kalau SMS dapat mengetik: tilang#nomor_register_tilang; melalui website PN klaten, yakni www.pn-klaten.go.id/tilang; atau download Tilang PN Klaten di smartphone,” kata Arief Winarso.

Advertisement

 

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif