News
Jumat, 6 Januari 2017 - 19:10 WIB

HARGA BBM : Akan Dikaji Maret, Pemerintah Tegaskan BBM Bersubsidi Tak Naik

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Uji pasar BBM Pertalite di SPBU kawasan Gedebage, Bandung, Jumat (24/7/2015). (Rachman/JIBI/Bisnis)

Pemerintah menegaskan harga BBM bersubsidi tidak naik.

Solopos.com, JAKARTA – Meskipun harga bahan bakar minyak (BBM) umum jenis Pertamax Series, Pertalite, dan Dexlite naik Rp300/liter sejak Kamis (5/1/2017) kemarin. Pemerintah memastikan harga BBM bersubsidi dan BBM khusus penugasan, yaitu BBM minyak solar dan minyak tanah, dan BBM Penugasan yaitu premium Research Octane Number (RON) 88 tidak naik.

Advertisement

“Harga tersebut akan kembali dikaji harganya oleh pemerintah pada bulan Maret 2017,” kata Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dalam konferensi pers, 20 Desember 2016 lalu, sebagaimana dikutip siaran pers Kementerian ESDM siang ini.

Jonan menjelaskan sebagaimana dilansir Setkab.go.id, Jumat (6/1/2016), keputusan tidak menaikkan harga BBM bersubsidi tersebut diambil Pemerintah setelah bersama Pertamina melakukan evaluasi harga BBM dalam tiga bulan terakhir.

“Pemerintah tetap akan melihat perkembangan harga minyak dunia pada Januari-Februari mendatang. Namun dengan keputusan tak ada kenaikan harga BBM subsidi ini diharapkan tetap mampu menjaga daya beli masyarakat,” tegas Jonan seraya menambahkan, langkah tersebut diambil sebagai upaya yang luar biasa dari pemerintah agar daya beli masyarakat tidak turun.

Advertisement

Berkaitan dengan harga jual eceran BBM non subsidi (BBM umum), Menteri ESDM menjelaskan, harga diatur dapat ber fluktuatif , bisa naik dan bisa turun. BBM umum atau BBM nonsubsidi meliputi Pertamax, Pertamax Plus, Pertamina Dex, Pertalite, dll atau selain BBM subsidi dan BBM Penugasan.

Namun pemerintah sesuai UU Migas tetap mengatur harga BBM nonsubsidi (BBM umum) dengan mengatur margin terendah sebesar 5% dan margin tertinggi 10%. “Ketentuan tersebut diatas diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, dan Pasal 4 Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM,” jelas Jonan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif