Soloraya
Jumat, 6 Januari 2017 - 20:15 WIB

BUPATI KLATEN DITANGKAP KPK : Jadi Tersangka, Kasi SMP Disdik Klaten Segera Diberhentikan

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pendapa Pemkab Klaten sudah dipersiapkan untuk pelantikan ratusan pejabat pada Jumat (30/12/2016). (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos)

Bupati Klaten ditangkap KPK, Pemkab segera mengurus surat pemberhentian Suramlan dari jabatan Kasi SMP Disdik.

Solopos.com, KLATEN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten segera mengurus surat pemberhentian sementara Kepala Seksi (Kasi) SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten, Suramlan.

Advertisement

Suramlan, bersama Bupati Klaten Sri Hartini, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten, Jumat (30/1/2016). Keduanya, bersama enam orang lainnya, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Rumah Dinas Bupati Klaten.

“Lantaran status Pak Suramlan sudah tersangka, surat pemberhentian sementara segera dibuat. Waktunya tak akan lama lagi,” kata Asisten Administrasi Setda Klaten, Sri Winoto, kepada Solopos.com, Jumat (6/1/2017).

Hal senada dijelaskan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten, Pantoro. Surat pemberhentian sementara perlu dikeluarkan menyusul ditetapkannya Suramlan sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan.

Advertisement

“Memang, akan ada surat pemberhentian sementara. Tapi, surat itu belum dikeluarkan,” katanya.

Disinggung tentang kinerja Suramlan selama menjabat Kasi SMP Disdik, Pantoro mengatakan anak buahnya tersebut sebenarnya memiliki rekam jejak yang bagus. Suramlan dinilai memiliki disiplin tinggi dan loyal terhadap pimpinan.

“Kerja Pak Ramlan sangat bagus. Kebetulan di OPD yang baru nanti jabatan kasi SMP sudah tidak ada. Jabatan itu diganti dengan kasi kurikulum. Untuk pengisiannya menunggu pengukuhan jabatan OPD baru,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif