Jogja
Jumat, 6 Januari 2017 - 09:55 WIB

Bupati Bantul Tawarakan Status PNS untuk Sekdes

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Bantul, Suharsono menyampaikan tawaran kepada 26 sekretaris desa (sekdes) yang baru terpilih untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sejumlah sekdes dan kepala desa mengahadiri undangan bupati di Kantornya, pada Kamis (5/1/2017), untuk membahas tawaran itu. (Irwan A. Syambudi/JIBI/Harian Jogja)

Bupati Bantul menawarkan status PNS untuk Sekretaris Desa

Harianjogja.com, BANTUL–Bupati Bantul memberikan tawaran kepada 26 sekretaris desa (sekdes) yang baru terpilih saat seleksi pamong desa untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara itu, 14 sekdes yang sebelumnya telah berstatus PNS akan segera ditarik oleh Bupati dari posisi sekdes.

Advertisement

“Sekdes yang berdasarkan pemilihan kemudian diangkat sebagai PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah No.45/2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangakatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil,” kata Bupati Suharsono Kepada puluhan kepala desa (kades) dan sekdes di Kantor Bupati Bantul, Kamis (5/1/2017).

Meskipun pengangkatan 26 sekdes itu merupakan wewenang dan seizin Bupati, namun Suharsono ingin memberikan penawaran kepada kades sebagai atasan sekdes ataupun sekdes langsung. Dirinya membebaskan pilihan kepada sekdes untuk memilih status PNS dengan meninggalkan jabatan sekdes atau sebaliknya.

Di Bantul sendiri terdapat 75 sekdes, 35 di antaranya memiliki status murni sebagai sekdes, 14 menduduki jabatan sekdes dan juga berstatus sebagi PNS. Sementara 26 yang baru terpilih melalui seleksi, baru akan ditawari bupati untuk memilih salah satu antara menjadi PNS atau sekdes.

Advertisement

Jika 26 sekdes yang baru terpilih nantinya memilih menjadi PNS, maka bupati akan menariknya untuk diperbantukan di tempat lain. Seperti halnya 14 sekdes lainya yang sudah berstatus menjadi PNS akan segera ditarik oleh Bupati. “Jadi yang 14 ini karena berstatus PNS nanti akan saya tarik,” ungkapnya.

Dari pernyataan Bupati tersebut, sejumlah kades maupun sekdes yang hadir memiliki pendapat dan pilihan beragam. Ada yang setuju dengan penarikan sekdes maupuan ada yang tidak setuju dengan penarikan sekdes menjadi PNS.

Sekdes Banguntapan, Putut Damarjati berpendapat, dia setuju saja dengan keputusan Bupati untuk menjadikan sekdes sebagai PNS. Pasalnya dia mengakui sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada penarikan sekdes menjadi PNS merupakan wewenang Bupati.

Advertisement

Namun demikian jika boleh memilih dia berharap dapat memiliki status keduanya. “Kalau boleh memilih ya harapanya tetap jadi Sekdes dan jadi PNS,” kata Putut.

Sementara itu, Sekdes Patalan Pamuji yang merupakan bagain dari 14 sekdes lainya malah berkeinginan untuk tetap menjadi sekdes dan melepas status sebagai PNS. “Pak Kades telah mengendaki saya menjadi sekdes dan saya sebenarnya sudah manteb menjadi sekdes,” ungkapnya.

Advertisement
Kata Kunci : Sekdes PNS Status Sekdes
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif