Soloraya
Jumat, 6 Januari 2017 - 15:30 WIB

BKMKS Sudah Bisa Dimanfaatkan, Plafon Rp5 Juta/perawatan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi rumah sakit (JIBI/Solopos/Dok.)

Warga Solo mulai memanfaatkan BKMKS.

Solopos.com, SOLO — Sejumlah warga di Kota Bengawan mulai memanfaatkan layanan kesehatan di rumah sakit menggunakan Bantuan Kesehatan Masyarakat Kota Solo (BKMKS). Bantuan itu digunakan tanpa batas dengan ketetapan plafon maksimal Rp5 juta per perawatan per peserta.

Advertisement

Merujuk data hingga Kamis (5/1/2017), empat peserta sudah menggunakan BKMKS untuk layanan rawat inap di rumah sakit. “Empat orang itu kondisi sudah berada di rumah sakit. Masuk dalam status kegawatdaruratan,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo Purwanti ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Kamis.

Ia memerinci dua warga menjalani rawat inap di RS Dr Oen Kandang Sapi, Jebres dan dua warga di RSUD Solo. Kartu kepesertaan BKMKS empat warga tersebut langsung diterbitkan DKK dan bisa digunakan untuk menerima manfaat dari program layanan kesehatan dengan dibiayai APBD.

Sejak diluncurkan per 1 Januari lalu, DKK tercatat sudah menerbitkan delapan kartu BKMKS. Penerbitan kartu tersebut merupakan permohonan secara mandiri dari warga karena kasus kegawatdaruratan.

Advertisement

Purwanti menambahkan proses pencetakan kartu BKMKS tidak membutuhkan waktu lama. DKK bisa segera menerbitkan kartu, jika memang ada kondisi kegawatdaruratan. Seperti kasus warga sudah menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

BKMKS tersebut dapat dimanfaatkan di seluruh rumah sakit di Kota Solo, kecuali RS Mata. Seluruh rumah sakit pemerintah dan swasta kooperatif dalam mengikuti program tersebut. “Semua rumah sakit di Solo ikut, ditambah dua RS di luar Solo, yaitu RS Orthopedi dan RS UNS,” katanya.

Adapun persyaratan pendaftaran BKMKS membawa surat keterangan tidak mampu dari RT/RW dan kelurahan, Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), membawa salinan Kartu Keluarga (KK), Kartu Indentitas Anak (KIA), serta berdomisili minimal tiga tahun berturut-turut di Solo.

Advertisement

Selain itu pemohon juga belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Khusus syarat memiliki KIA diperuntukkan bagi anak usia dibawah 18 tahun. “KIA ini syarat tambahan dari Wali Kota,” katanya.

Setiap peserta bisa menggunakan BKMKS tanpa ada batasan. Artinya bisa digunakan berkali-kali dalam waktu setahun, dengan ketentuan nilai plafon setiap perawatan tidak lebih dari Rp5 juta per pasien. Apabila nilai perawatan melebihi plafon, maka kelebihan akan menjadi tanggungan peserta.

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyamo meminta jajaran kelurahan gencar menyosialisasikan program BKMKS hingga ke tataran bawah. BKMKS diperuntukkan bagi warga tidak mampu atau rentan miskin.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif