Jogja
Kamis, 5 Januari 2017 - 09:55 WIB

WISATA GUNUNGKIDUL : Bukan Lalai Urus IMB, tapi Tidak Mampu

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Salah seorang pengendara motor melintas di depan Taman Saptosari di Desa Kepek, Saptosari. Taman ini dibangun pada 2014 lalu dengan menggunakan dana dari program MP3KI yang berasal dari Bappenas. Foto diambil beberapa waktu lalu. (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Wisata Gunungkidul yang dikembangkan untuk mengatasi kemiskinan perlu mengurus izin

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Proyek pembangunan kios di Pantai Nguyahan dan waterpark di Kecamatan Saptosari masih bermasalah dengan izin mendirikan bangunan (IMB). Pasalnya hingga sekarang bangunan tersebut belum memiliki izin pendirian dari Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu yang saat ini berganti menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu.

Advertisement

Dua proyek ini sendiri dibangun menggunakan dana dari program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pengentasan Kemiskinan Indonesia (MP3KI) di 2014 lalu. Saat ini dua bangunan tersebut juga sudah mulai difungsikan sebagaimana tujuan awal pelaksanaan program.

Camat Saptosari Djarot Hadiatmojo mengatakan dua bangunan yang masih bermasalah dengan IMB itu antara lain pembangunan kios di Pantai Nguyahan, Desa Kanigoro dan kawasan waterboom di Taman Saptosari di Desa Kepek. Djarot menegaskan masalah tersebut bukan disebabkan kelalaian mengurus saat dilakukan pembangunan. Namun lebih dikarenakan perizinan itu belum diambil karena ketidakmampuan membayar dalam proses penerbitan.

Baca juga : WISATA GUNUNGKIDUL : Bangunan MP3KI Saptosari Masih Bermasalah dengan IMB

Advertisement

Terpisah, Inspektur Inspektorat Daerah Gunungkidul Sujarwo membenarkan jika pembangunan MP3KI di Kecamatan Saptosari masih menyimpan masalah yang berkaitan dengan IMB. Bahkan dikarenakan masalah ini menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan saat melakukan audit sehingga harus ditindaklanjuti agar tidak jadi temuan lagi.

“Masalah IMB ini harus diselesaikan dengan cara dibayar. Adapun besaran yang harus dibayar mencapai Rp40 juta,” kata Sujarwo, Rabu (4/1/2017)

Dia mengungkapkan, jika masalah ini sudah dikomunikasikan dengan Pemerintah Kecamatan Saptosari. Hasilnya ada itikad baik dari kecamatan untuk menyelesaikan proses perizinan itu. “Kalau izinnya sebenarnya sudah terbit dan tinggal diambil saja. Namun untuk mengambil, pengurus harus membayar sesuai dengan biaya dalam proses penerbitan tersebut,” kata mantan Kepala Disbudpar ini.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif