Jogja
Kamis, 5 Januari 2017 - 02:40 WIB

STNK DAN BPKB : Jelang Penerapan Tarif Baru, Pelayanan di Samsat Alami Peningkatan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi STNK (JIBI/Kabar24)

Hal itu terjadi tidak lepas adanya kebijakan penerapan tarif baru untuk bea Surat Tanda Nomor Kendaraan.

Harianjogja.com, WONOSARI – Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah Gunungkidul Indraswari mengakui pelayanan di Sistem Pelayanan Administrasi Satu Atap (Samsat) mengalami lonjakan. Hal itu terjadi tidak lepas adanya kebijakan penerapan tarif baru untuk bea Surat Tanda Nomor Kendaraan.

Advertisement

“Lonjakan sudah mulai terlihat di hari ini [kemarin],” kata Indraswari saat dihubungi kemarin.

Meski demikian, ia belum bisa menyebut angka pasti berapa kenaikan tersebut. Sebab estimasi kenaikan baru sebatas penglihatan secara kasat mata, namun secara pendataan harus melihat data pelayanan terlebih dahulu. “Yang jelas pelayanan lebih ramai ketimbang hari-hari sebelumnya,” tuturnya.

Menurut Indraswari, peningkatan jumlah pemohon merupakan hal yang wajar. Ini lantaran mulai Jumat (6/1/2017), Peraturan Pemerintah No.6/2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Polri, di mana di dalamnya mengatur tentang kenaikan tariff pengurusan surat-surat kendaraan bermotor. “Naiknya cukup tinggi. Misal untuk ganti pemilik BPKB roda dua yang sebelumnya hanya Rp80.000 menjadi Rp225.000 per pengajuan,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif