Penataan Pantai Selatan untuk pembongkaran bangunan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul bakal melayangkan surat peringatan (SP) bagi warga yang tidak membongkar bangunan di dekat bibir pantai. Sebagian warga di sejumlah pantai sampai sekarang menolak bangunannya digusur.
Baca Juga : PENATAAN PANTAI SELATAN : Penggusuran Bangunan Awal Januari
Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Gunungkidul Tommy Harahap mengatakan pemerintah saat ini menunggu bagaimana repons warga terhadap kebijakan penertiban pantai selatan.
Pemerintah memberi waktu maksimal 7 Januari bagi warga di empat pantai untuk membongkar sendiri bangunan mereka yang berjarak tidak sampai 100 meter dari bibir pantai karena melanggar aturan mengenai sempadan pantai. Adapun empat pantai tersebut yaitu Drini, Slili, Sepanjang dan Sadranan.
Namun apabila sampai pada tanggal yang ditentukan warga mengabaikan instruksi Pemkab maka akan ada surat peringatan tertulis yang dikeluarkan.
“Kami lihat dulu sementara sampai tanggal 7 Januari ini. Kalau enggak ada respons terpaksa kami keluarkan peringatan tertulis,” kata Tommy Harahap Rabu (4/1/2017).
Sesuai prosedur surat peringatan disampaikan maksimal tiga kali. Apabila hingga surat ketiga warga tetap enggan membongkar bangunan yang menjadi target penggusuran, maka pemerintah dapat mengerahkan aparat keamanan untuk membongkar paksa bangunan itu.