Jogja
Kamis, 5 Januari 2017 - 11:55 WIB

PENATAAN PANTAI SELATAN : Pelanggaran Aturan, Keamanan hingga Masalah Lingkungan Jadi Acuan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah pekerja terlihat sedang memerbaiki gazebo yang ada di kawasan sempadan Pantai Drini, Senin (13/4/2016). (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Penataan Pantai Selatan untuk pembongkaran bangunan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul bakal melayangkan surat peringatan (SP) bagi warga yang tidak membongkar bangunan di dekat bibir pantai. Sebagian warga di sejumlah pantai sampai sekarang menolak bangunannya digusur.

Advertisement

Baca Juga : PENATAAN PANTAI SELATAN : Pemkab Ancam Keluarkan Peringatan

Menurut Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Gunungkidul Tommy Harahap, keberadaan ratusan bangunan semi permanen itu melanggar sejumlah aturan yang mengatur jarak bangunan minimal 100 meter dari bibir pantai. Mulai dari Undang-undang Zona Pesisir dan Pulau-pulau Kecil maupun Peraturan Daerah (Perda) tingkat DIY hingga kabupaten.

“Misalnya di Sepanjang dan Drini, itu [bangunan] sudah dekat sekali dengan bibir pantai,” tutur dia, Rabu (4/1/2017)

Advertisement

Tidak hanya berdekatan dengan bibir pantai, dalam kasus seperti Pantai Drini, kebersihan dan kerapian pantai menurut Tommy juga menjadi masalah. Pasalnya kata dia, warga membangun toilet dan membuang limbahnya ke pantai.

“Lihat saja pasirnya di Pantai Drini itu sudah berubah jadi coklat,” ujarnya lagi. Menurut Tommy, ulah pelaku wisata tersebut melanggar hak publik secara luas. Publik kata dia puya hak untuk menikmati keindahan dan kebersihan pantai.

Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Pantai Drini Marjoko mengatakan,warga menolak membongkar sendiri bangunan maupun dibongkar paksa oleh pemerintah.

Advertisement

“Kami sudah dengar soal rencana penertiban tanggal tujuh Januari itu. Katanya kalau tidak bongkar sendiri akan dikerahkan APH [aparat penegak hukum],” tutur Marjoko.

Sampai saat ini warga menurutnya masih membiarkan bangunan beroperasi untuk kegiatan ekonomis warga. Di Pantai Drini terdapat 18 bangunan yang menjadi target penggusuran pemerintah. Mulai dari warung makan, toilet dan kamar mandi. Warga kata dia menolak digusur, sebab masyarakat sudah keluar banyak biaya membangun kios atau lapak saat ini.

“Kalau digusur dan bangun lagi warga mana mampu. Bangunan sekarang saja waktu mendirikan sudah keluar banyak biaya,” imbuh dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif