Jogja
Kamis, 5 Januari 2017 - 08:20 WIB

KEBOCORAN RETRIBUSI : Berkas Dikembalikan, Polres Gunungkidul Siap Perbaiki Kekurangan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kebocoran Retribusi di Gunungkidul, berkas dinilai belum lengkap

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Kejaksaan Negeri mengembalikan berkas dugaan korupsi Tempat Pemungutan Retribusi milik Dwi Jatmiko ke penyidik Polres Gunungkidul. Pengembalian dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum menilai berkas yang diberikan belum lengkap sehingga belum bisa dilanjutkan ke proses hukum selanjutnya.

Advertisement

Baca Juga : KEBOCORAN RETRIBUSI : Kejari Kembalikan Berkas OTT Dwi Jatmiko

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gunungkidul AKP Mustijad Priyambodo membenarkan adanya pengembalian berkas kasus dengan tersangka Dwi Jatmiko. Menurut dia, pengembalian tersebut merupakan hal yang lumrah karena dalam berkas yang diberikan tersebut masih ada beberapa kekurangan yang harus diperbaiki.

“Tidak masalah karena kami akan memerbaiki kekurangan itu,” katanya, Rabu (4/1/2017).

Advertisement

Menurut Mustijat, dalam pengembalian itu dilengkapi dengan sedikit catatan. Nantinya catatan tersebut digunakan sebagai dasar untuk memperbaiki apa yang dinilai jaksa belum lengkap. “Masih kita lengkapi dan secepatnya akan kami kirim ulang,” katanya saat disinggung mengenai kapan berkas akan dilimpahkan ke kejari.

Dia pun mengungkapkan, meski sudah berstatus tersangka, hingga saat ini Dwi Jatmiko tidak ditahan. Namun, yang bersangkutan diwajibkan untuk lapor dua kali dalam seminggu.

“Kita ambil langkah ini karena ada jaminan bahwa tersangka tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ungkapnya.

Advertisement

Kasus korupsi dengan tersangka Dwi Jatmiko terungkap saat tim sapu bersih pungutan liar Polres Gunungkidul melakukan operasi tangkap tangan di TPR Jalur Jalan Lintas Selatan pada 15 Oktober lalu. Saat itu, petugas mengamankan dua orang pertugas, namun dalam perkembangannya polisi hanya menetapkan Dwi Jatmiko selaku Koordinator TPR sebagai tersangka pungli.

Atas perbuatannya itu, Dwi dijerat dengan pasal berlapis. Pasal-pasal tersebut antara lain pasal 3, pasal 8 dan pasal 12 e  Undang-Undang No.31/1999 juncto UU No.20/2001 tentang Tindak pidana Korupsi, dengan ancaman kurungan paling sedikit satu tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp50 juta sampai Rp1 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif