Jogja
Kamis, 5 Januari 2017 - 05:40 WIB

BANGUNAN LIAR PANTAI GLAGAH : DPRD Minta Bangunan Liar Ditertibkan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Laguna Glagah juga menjadi salah satu lokasi favorit untuk memancing bagi para pengunjungnya karena suasanya yang rindang, Rabu (21/9/2016). ((Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Pembiaran yang dilakukan dikhawatirkan akan memicu adanya tindakan pengkaplingan dari warga.

Harianjogja.com, WATES-Ketua DPRD Kulonprogo, Akhid Nuryati meminta pemerintah daerah menindak tegas munculnya bangunan liar yang berdiri di sempadan Pantai Glagah. Pembiaran yang dilakukan dikhawatirkan akan memicu adanya tindakan pengkaplingan dari warga.

Advertisement

“Sudah saatnya pemerintah tegas menertibkan bangunan liar,”ujarnya pada Rabu(4/1/2016). Menurutnya, aksi nyata memang harus segera dilakukan secepatnya menyusul dugaan praktik prostitusi yang muncul dengan adanya bangunan liar tersebut. Selain itu, jika terus dibiarkan maka hal tersebut akan menjadi bumerang bagi pemerintah.

Masyarakat kemudian akan merasa bebas mengkapling lahan dan membangun di kawasan yang dilarang. Terlebih lagi, beredar kabar adanya jual beli lahan kaplingan di daerah tersebut. Jika semakin banyak, penertiban dan penegakan regulasinya juga akan lebih merepotkan.

Akhid mengatakan sebelumnya legislatif telah memberikan peringatan kepada pemerintah untuk segera melakukan penataan di objek wisata tersebut. Hal tersebut sebenarnya direspon dengan adanya pemasangan rambu larangan di sejumlah titik di kawasan sempadan. Namun ternyata rambu tersebut hanya menjadi papan saja dan tidak diindahkan oleh masyarakat. Sempada sendiri sebenarnya difungsikan sebagai pelindung dari abrasi pantai sehingga harus bebas dari bangunan.

Advertisement

Sementara itu, Kapolres Kulonprogo, AKBP Nanang Djunaedi mengatakan sebenarnya tutin dilakukan pantauan di lapangan oleh personil kepolisian di Pantai Glagah. Pantauan tersebut salah satunya dengan melakukan razia terkait peredaran minuman keras di sejumlah cafe dan rumah karaoke.

Disinggung mengenai penyegelan karaoke yang dilakukan sebelumnya, Nanang mengakui jika hal itu tidak berefek jera. Pasalnya, sejumlah tempat hiburan ini memiliki pintu alternatif yang menjadi akses masuk dan keluar para pengunjungnnya. Karena itu, segel yang diberikan pun sia-sia. “Diketahui ternyata ada akses pintu belakang,”ujarnya.

Ia mengatakan Polres Kulonprogo akan mendukung apabila akan dilakukan penertiban kembali oleh pemerintah. Penertiban yang dilakukan bisa termasuk cafe, tempat karaoke maupun sejumlah bangunan liar lainnya.

Advertisement

Dikonfirmasi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kulonprogo, Astungkoro menyatakan akan melontarkan masalah ini dalam rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daearah (Forkompinda) Kulonprogo. Namun, ditegaskan jika aturan yang berlaku pasti akan ditegakkan. Astungkoro membenarkan jika tidak ada bangunan, apalagi permanen, yang berdiri di sempadan pantai.

.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif