Jogja
Kamis, 5 Januari 2017 - 13:39 WIB

PENCABULAN SLEMAN : Berkedok Agensi Model, Mahasiswa Ini Sasar Pelajar

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mahasiswa semester terakhir sebuah PTS, Surya ditangkap karena kasus pencabulan berkedok agensi model. (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

Pencabulan Sleman dilakukan seorang mahasiswa PTS.

Harianjogja.com, SLEMAN — Seorang mahasiswa semester terakhir sebuah Perguruah Tinggi Swasta (PTS), Surya, 24 ditangkap Polsek Ngaglik, Sleman lantaran kasus pencabulan. Berkedok sebagai agensi model dan menggunakan akun media sosial (medsos), pelaku menyasar pelajar di DIY.

Advertisement

Kanit Reskrim polsek Ngaglik Iptu Made mengatakan pelaku menggunakan medsos Instagram yk_student saat beraksi. Melalui akun tersebut, dia menyasar pelajar di DIY dan diiming-imingi menjadi model.

“Modusnya, pelaku menghubungi korban melalui pesan instagram [direct message] secara random dan menawarkan kesempatan menjadi model dengan bayaran Rp1 juta-Rp2 juta. Orang yang tertarik dengan tawaran ini akan membalas pesan, lalu pelaku mengirimkan pin BBM dan email untuk berkomunikasi,” terang Made saat jumpa pers, Kamis (5/1/2017).

Saat komunikasi berjalan intensif, pelaku meminta korban mengirimkan foto-foto pribadi untuk portfolio. Keganjilan mulai terlihat saat pelaku tidak hanya meminta korban foto selfi.

Advertisement

“Saat korban mengirimkan foto, pelaku akan menyeleksi lebih dulu. Korban yang disukainya akan diminta mengirimkan 4-12 foto, dari foto seksi, telanjang dada hingga tak berpakaian sama sekali. ” imbuh dia.

Setelah itu, pelaku meminta bertemu dan minta dilayani. Jika korban menolak, pelaku mengacam akan mengunggah foto-fotonya di akun yang memiliki 4.000 follower tersebut.

Korban yang seorang pelajar SMA tersebut terpaksa melayani keinginan pelaku lantaran takut foto-fotonya akan tersebar.

Advertisement

“Pencabulan terjadi tanggal 25 Desember 2016. Korban sendiri baru melapor tanggal 3 Januari 2017,” imbuhnya.

Surya melanggar Undang-Undang 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara 5-15 tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif