Jogja
Rabu, 4 Januari 2017 - 07:20 WIB

PUNGLI GUNUNGKIDUL : Kades Dadapayu & 3 Warga Buat Kesepakatan, Apa Isinya?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga Desa Dadapayu, Semanu memprotes dugaan pungutan liar yang dilakukan kepala desa setempat. Protes yang dituliskan di spanduk dipasang di balai desa setempat, Senin (17/10/2016). (Bhekti Suryani/JIBI/Harian Jogja)

Pungli Gunungkidul untuk kasus pengrusakan kantor Dadapayu masuk babak selanjutnya

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Kepala Desa Dadapayu, Semanu Rukamto mencabut laporan kekerasan dan perusakan yang dilakukan tiga warga setempat yang kini mendekam di tahanan Polres Gunungkidul. Tiga warga ditahan karena dituduh melakukan perusakan saat aksi demonstrasi menuntut pelengseran Rukamto.

Advertisement

Baca Juga : DEMONSTRASI GUNUNGKIDUL : Polisi Tahan Tiga Warga Dadapayu

Rukamto mengaku bertemu dan memberi maaf kepada tiga warga tersebut. Selain itu, antara dirinya dan tiga warga tersebut telah membuat kesepakatan. Kesepakatan itu berisi agar warga tidak merongrong pemerintahan Rukamto. Ia meminta setiap ada persoalan menyangkut pemerintahannya diselesaikan secara musyawarah.

“Kami minta warga mendukung pemerintahan saya hingga saya purna tugas,” tegas dia.

Advertisement

Ditambahkan Rukamto, hasil perdamaian kedua belah pihak beserta pencabutan laporan telah ia sampaikan ke Polres Gunungkidul. Namun dirinya tidak dapat memastikan apakah tiga tersangka tersebut akan dibebaskan atau tidak.

“Kalau ke polisi sudah disampaikan [pencabutan laporan] hanyakan, urusan membebaskan tiga tersangka atau tidak itu urusan penegak hukum bukan kewenangan saya,” imbuhnya lagi.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Gunungkidul Iptu Ngadino mengatakan, kendati kedua belah pihak telah bertemu, proses hukum terhadap tiga tersangka jalan terus. Ia memastikan tidak ada pembebasan tiga tersangka pada Selasa.

Advertisement

“Hingga hari ini saya cek tidak ada tahanan yang dibebaskan atau ditangguhkan, kalau ada pembebasan laporannya saya pasti terima,” jelas Ngadino.

Menurut Ngadino, persoalan perusakan balai desa dan mobil tersebut bukan delik aduan. Artinya, meski korban atau Rukamto mencabut laporannya, polisi dapat meneruskan perkara ini ke pengadilan. Ikhwal pencabutan laporan dan upaya damai kedua pihak menurutnya hanya dapat meringankan hukuman terhadap tersangka.

“Sampai hari ini saya pastikan perkara jalan terus. Kalau besok ada perubahan pasti akan ada laporan baru,” papar dia lagi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif