Jogja
Rabu, 4 Januari 2017 - 23:35 WIB

KEBOCORAN RETRIBUSI : Kejari Kembalikan Berkas OTT Dwi Jatmiko

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasat Resktrim Polres Gunungkidul AKP Mustijat Priyambodo menunjukan sejumlah barang bukti dugaan penggelapan di TPR JJLS. Senin (17/10/2016) . (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Kebocoran Retribusi di Gunungkidul, berkasi dinilai belum lengkap

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Kejaksaan Negeri mengembalikan berkas dugaan korupsi Tempat Pemungutan Retribusi milik Dwi Jatmiko ke penyidik Polres Gunungkidul. Pengembalian dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum menilai berkas yang diberikan belum lengkap sehingga belum bisa dilanjutkan ke proses hukum selanjutnya.

Advertisement

Baca Juga : KEBOCORAN RETRIBUSI : Kejari Masih Pelajari Berkas OTT Dwi Jatmiko

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul Sihid Isnugroho mengungkapkan, pengembalian berkas dilakukan beberapa hari lalu. Menurut dia, upaya ini sudah sesuai prosedur yang ada karena waktu pengembalian disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dari tim kejaksaan.

“Berkas diserahkan ke kami tanggal 21 Desember lalu. Selanjutnya kami lakukan pemeriksaan dan hasilnya dinyatakan belum lengkap,” kata Sihid kepada wartawan, Rabu (4/1/2017).

Advertisement

Dia pun berharap agar berkas yang dikembalikan itu dapat segera dilengkapi. Sebab tanpa upaya penyempurnan ini, maka kasusnya tidak bisa disidangkan ke pengadilan. “Saat dikembalikan, kami juga menyertakan beberapa catatan untuk perbaikan,” ungkapnya.

Kasus korupsi dengan tersangka Dwi Jatmiko terungkap saat tim sapu bersih pungutan liar Polres Gunungkidul melakukan operasi tangkap tangan di TPR Jalur Jalan Lintas Selatan pada 15 Oktober lalu. Saat itu, petugas mengamankan dua orang pertugas, namun dalam perkembangannya polisi hanya menetapkan Dwi Jatmiko selaku Koordinator TPR sebagai tersangka pungli.

Atas perbuatannya itu, Dwi dijerat dengan pasal berlapis. Pasal-pasal tersebut antara lain pasal 3, pasal 8 dan pasal 12 e  Undang-Undang No.31/1999 juncto UU No.20/2001 tentang Tindak pidana Korupsi, dengan ancaman kurungan paling sedikit satu tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp50 juta sampai Rp1 miliar.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif