Soloraya
Selasa, 3 Januari 2017 - 23:40 WIB

Spanduk Antikomunis Bertebaran di Boyolali, Kapolres Anggap Masih Wajar

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Salah satu spanduk antikomunis terpasang di persimpangan Pasar Mangu, Ngemplak, Boyolali, Selasa (3/1/2017). (Aries Susanto/JIBI/Solopos)

Spanduk antikomunis terlihat dipasang di sejumlah lokasi di Boyolali.

Solopos.com, BOYOLALI — Sejumlah spanduk berisi pesan antikomunis bermunculan di sejumlah persimpangan jalan raya Kabupaten Boyolali. Meski spanduk tersebut tak lagi relevan, kepolisian menilai spanduk-spanduk yang mengatasnamakan Forum Anti-PKI Soloraya tersebut masih wajar.

Advertisement

Polisi menganggap spanduk-spanduk tersebut sekadar mengingatkan warga akan bahaya komunisme. “Soal spanduk PKI, itu kan masa silam. Ini saya kira sekadar mengingatkan bangsa ini dasarnya Pancasila,” ujar Kapolres Boyolali, AKBP Agung M. Suyono, kepada Solopos.com, Selasa (3/1/2017).

Pantauan Solopos.com, salah satu spanduk antikomunis itu terpasang di pertigaan Pasar Mangu, Ngesrep, Ngemplak. Spanduk dengan latar putih tersebut juga memampang sejumlah wajah pahlawan nasional yang gugur dalam pemberontakan PKI pada 1965.

Spanduk tersebut juga mengajak warga agar mewaspadai bahaya komunis. “Spanduk itu kami anggap sebagai aspirasi warga. Toh PKI juga sudah dilarang. Kalau ada ideologi lain selain Pancasila, saya kira warga juga menolaknya,” paparnya.

Advertisement

Agung mengaku tak melihat adanya agenda lain di balik maraknya spanduk antikomunis tersebut, misalnya menggejalanya paham radikalisme yang marak akhir-akhir ini. Menurut Agung, selama aspirasi warga tak bertentangan dengan Pancasila dan hukum, dia mempersilakan warga menyampaikannya.

Tapi, jika aspirasi disampaikan warga bertujuan untuk menggulingkan Pancasila, polisi akan menumpasnya. “Tak hanya komunis, pihak yang ingin mendirikan negara Islam atau khilafah juga akan kami kukut. Karena itu jelas bertentangan dengan Pancasila,” tegasnya.

Agung meminta masyarakat tak main hakim sendiri. Jika ada hal-hal yang dirasa melanggar hukum atau merugikan pihak lain, segera lapor polisi.

Advertisement

“Masyarakat tidak boleh menghukum masyarakat lain. Jika tak terima, silakan lapor polisi. Biar aparat yang menindaklanjuti,” paparnya.

Terkait sejumlah spanduk antikomunis, salah satu warga pengguna jalan Mangu-Ngemplak, Nugroho, 45, mengaku tak begitu memahami relevansinya saat ini. Menurut warga Dibal, Ngemplak, itu meski spanduk tersebut berisi pesan normatif yang baik, kesan yang muncul justru seakan ada ketakutan yang berlebihan.

“Masalahnya komunis itu kan sudah tak ada [di negeri ini]. Partainya juga dilarang. Kok sekarang ada ketakutan yang berlebihan dengan pasang spanduk. Mestinya yang harus diwaspadai itu bahaya kelompok tertentu yang suka main hakim sendiri. Ini yang bikin resah,” paparnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif