Perikanan Jateng diwarnai demo nelayan.
Nelayan-nelayan dari Rembang, Batang, dan Jepara, di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Kota Semarang, Selasa (3/1/2016), membentangkan poster saat berunjuk rasa memprotes pelarangan penggunaan alat penangkap ikan jenis pukat atau cantrang oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2/2015, batas akhir penggunaan alat penangkap ikan jenis pukat atau cantrang berakhir 31 Desember 2016 dan nelayan tetap menolak aturan tersebut karena jika diterapkan pengalihan penggunaan alat tangkap lain akan membutuhkan biaya yang besar.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya