Jateng
Selasa, 3 Januari 2017 - 21:50 WIB

PENIPUAN SEMARANG : Beroperasi di Semarang, Dukun Pengganda Uang Dibekuk Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang kertas rupiah. (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

Penipuan dengan modus operandi penggandaan uang merambah Kota Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG – Kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang ditangkap polisi Probiolinggo karena kasus penipuan dengan modus operandi penggandaan uang belum lagi surut diberitakan, namun aksi penipuan serupa bisa berlangsung di Kota Semarang. Ada saja warga yang menyetorkan uang untuk digandakan.

Advertisement

Penipuan dengan modus operandi penggandaan uang itu dilakukan Kaswanto yang mengaku sebagai dukun. Kepada korbannya, ia mengaku mampu menggandakan uang ratusan juta menjadi miliaran rupiah.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji di Semarang, Selasa (3/1/2016), mengaku telah menangkap Kuswanto. Warga Harjosari, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang tersebut, menurut Kapolrestabes Abiyoso Seno Aji menjanjikan penggandaan uang terhadap Kasmun, 60, warga Karangawen, Kabupaten Demak.

“Korban menyetor Rp300 juta, dijanjikan jadi Rp4 miliar dalam sepekan,” papar Abiyoso Seno Aji.

Advertisement

Ketika korban datang untuk mengambil uang, ternyata pelaku sudah menyiapkan satu kardus besar berisi sejumlah uang. “Pelaku menyerahkan sebuah kardus yang diakui sebagai uang Rp4 miliar hasil penggandaan,” tambahnya.

Saat kardus tersebut dibuka, lanjut dia, kardus tersebut berisi uang pecahan Rp1.000 dan Rp2.000. Ketika dihitung, uang dalam kardus tersebut ternyata hanya berjumlah Rp59 juta.

Sisa uang yang dibawa kabur pelaku, menurut dia, dibagi dua antara tersangka dengan pelaku lain yang berperan sebagai perantara. Dalam aksinya pelaku juga menggunakan sejumlah alat bantu, seperti hio, bunga tujuh rupa, batu mekarsari, serta minyak zabaron. “Alat-alat itu untuk meyakinkan korbannya,” katanya.

Advertisement

Sementara itu, tersangka Kaswanto mengaku melakukan praktik penipuan itu karena disuruh temannya yang bernama Agus. “Agus ini perantara, saya sebenarnya sudah tidak mau,” katanya.

Uang hasil menipu tersebut kemudian dibagi dua, Tersangka mengaku mendapat Rp140 juta yang digunakan untuk membayar utang. Adapun pecahan Rp1.000 dan Rp2.000 yang digunakan untuk mengelabuhi korban diperoleh dari BRI.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif