Soloraya
Selasa, 3 Januari 2017 - 13:59 WIB

PENATAAN PKL SOLO : PKL Setabelan Enggan Berjualan di Pasar, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pedagang kaki lima (PKL) membongkar lapak mereka di Jl. D.I. Panjaitan, Kelurahan Setabelan, Banjarsari, Solo, Selasa (3/1/2017) siang. (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Solopos)

Penataan PKL Solo dilakukan di wilayah Setabelan Banjarsari.

Solopos.com, SOLO — Pedagang kaki lima (PKL) yang semula berjualan di seputaran Kelurahan Setabelan, Banjarsari, Solo, enggan menempati pasar tradisional yang disediakan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo sebagai tempat relokasi.

Advertisement

Seorang PKL di Jl. D.I. Panjaitan, Walimah Sumarni, 42, yang berjualan velg dan ban bekas mengaku enggan pindah berjualan ke pasar tradisional karena Pemkot memberikan syarat yang berat.

“Saya diperbolehkan pindah ke pasar asal tidak berjualan velg dan ban. Lalu saya harus berjualan apa lagi? Kami kan sudah punya pelanggan sendiri. Seharusnya kami-kami yang berjualan velg dan ban ini difasilitasi untuk mendapat tempat berjualan baru,” kata Walimah saat membongkar lapaknya, Selasa (3/1/2017).

Walimah belum mengetahui akan pindah ke mana setelah tidak diperbolehkan lagi berjualan di Jl. D.I. Panjaitan. Dia punya rencana untuk pindah ke sekitar Kentingan, Jebres, namun takut kembali digusur. Walimah berharap dapat tempat berjualan di pasar yang bisa menjual velg dan ban bekas, seperti Pasar Klithikan Notoharjo, Semanggi, Pasar Kliwon.

Advertisement

Salah satu PKL lain di Jl. D.I. Panjaitan, Ny. Jono, khawatir dagangannya tidak laku setelah pindah berjualan di dalam pasar. Pedagang makanan itu menilai jam operasional atau keramaian di pasar sangat terbatas.

“Sementara di rumah dulu. Pikir-pikir lagi mau bagaimana setelah digusur ini. Saya khawatir pindah ke pasar. Di sana juga pasti sudah ada pedagang,” jelas Ny. Jono di Jl. D.I. Panjaitan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada 45 PKL di Jl. D.I. Panjaitan, Jl. Abdul Muis, dan Jl. M. Saleh Wedisastro yang diharuskan Pemkot untuk meninggalkan tempat berjualan mereka karena menempati kawasan steril PKL. Para PKL tersebut dipersilakan pindah berjualan di sejumlah pasar, antara lain Pasar Pucangsawit, Pasar Bangunharjo, Panggungrejo, dan kawasan Jurug.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif