Jogja
Selasa, 3 Januari 2017 - 02:40 WIB

KISRUH DESA DADAPAYU : Warga Desak Kasus Perusakan Dihentikan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi polisi (JIBI/Bisnis/Dok.)

Pemerintah Kecamatan diminta memfasilitasi mediasi antara warga yang ditahan dengan Kepala Desa Rukamto

Harianjogja.com,GUNUNGKIDUL – Warga Desa Dadapayu, Semanu Gunungkidul meminta kasus perusakan balai desa yang berujung penahanan tiga orang tersangka dihentikan. Camat enggan campur tangan.

Advertisement

Tokoh warga Desa Dadapayu Herman mengatakan, pihaknya meminta kasus ini tidak diproses secara hukum. Kasus tersebut menurutnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Salah satu caranya, ia meminta Pemerintah Kecamatan memfasilitasi mediasi antara warga yang ditahan dengan Kepala Desa Rukamto yang melaporkan kejadian ini ke polisi.

“Menyelesaikan kasus pungutan liar yang dilakukan kepala desa saja Pak Camat bisa, masa kasus seperti ini [perusakan] tidak bisa,” kata Herman, Senin (2/1). Sebelumnya, Pemerintah Kecamatan memfasilitasi penyelesaian kasus pungutan liar yang dilakukan oleh Kepala Desa Rukamto. Saat itu ratusan warga meminta Rukamto mundur dari jabatannya karena telah melakukan pungli. Di hadapan warga dan Pemerintah Kecamatan, Rukamto akhirnya mengembalikan uang yang disebut hasil pungli. Uang itu ia pungut dari lima kepala dusun.

Menurut Herman, kasus perusakan ruangan kepala desa beserta mobil milik Rukamto tersebut tidak seberapa bila dibandingkan dengan kasus pungli yang dilakukan Rukamto. “Kasus pungli saja bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Harusnya kasus ini juga bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa proses hukum,” tuturnya lagi.

Advertisement

Warga kata Herman kini tengah memikirkan sejumlah opsi untuk menyelesaiakn perkara perusakan mobil tersebut agar tiga orang warga yang ditahan dapat bebas. Rencananya, warga ingin bertemu dengan Pemerintah Kecamatan untuk membahas persoalan itu.

Camat Semanu Wastana menegaskan menolak memfasilitasi mediasi antara warga dengan Rukamto. Ia memilih tidak ingin campur tangan dalam penyelesaian perkara perusakan tersebut. “Saya enggak mau campur tangan. Masalahnya kasus ini sudah masuk ranah hukum, sudah jadi urusan polisi,” tuturnya lagi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif