News
Selasa, 3 Januari 2017 - 20:40 WIB

BUPATI KLATEN DITANGKAP KPK : Sri Hartini Tetap Dapat Gaji Rp5,7 Juta/Bulan

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Klaten Sri Hartini (JIBI/Dok)

Bupati Klaten yang ditangkap KPK tetap mendapatkan gaji senilai Rp5,7 juta per bulan.

Solopos.com, KLATEN  — Bupati Klaten, Sri Hartini, tetap memperoleh gaji bulanan kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (31/12/2017).

Advertisement

Hak memperoleh gaji diperoleh Sri Hartini lantaran kasus yang membelitnya dinilai belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com di internal Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Klaten, besarnya gaji dan tunjangan yang diterima Sri Hartini setiap bulannya mencapai Rp5,7 juta.

Perincian gaji yang bakal diterima Sri Hartini, yakni gaji pokok (GP) senilai Rp2,1 juta, tunjangan eselon senilai Rp3,7 juta, tunjangan beras senilai Rp72.420, tunjangan pajak Rp52,754, tunjangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan senilai Rp63.000, tunjangan jaminan kecelakaan kerja Rp5.400, dan tunjangan jaminan kematian senilai Rp6.300. Setelah dibulatkan dan dikurangi berbagai potongan, total gaji bupati senilai Rp5,7 juta.

“Bupati tetap memperoleh gaji bulanan. Tapi, saat ini juga belum bisa mengambil seperti pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Klaten lainnya. Soalnya, organisasi perangkat daerah belum dikukuhkan atau belum dilantik,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jaka Sawaldi, saat ditemui Solopos.com, di kompleks Setda Klaten, Selasa (3/1/2017). (Baca juga: Pejabat OPD Baru Belum Dilantik, Gaji PNS dan APBD Klaten Tertunda)

Advertisement

Disinggung tentang penetepan pelaksana tugas (plt) bupati, Jaka Sawaldi belum dapat menjelaskan secara detail. Hal itu masih dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Terkait penundaan gaji ini, kami sudah sampaikan ke belasan ribu PNS di Klaten. Ini sedang kami usahakan lebih lanjut. Yang perlu diketahui, bupati definitif saat ini masih Ibu Sri Hartini,” katanya.

Hal senada dijelaskan Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan DPPKAD Klaten, Sarno. Hingga saat ini, DPPKAD belum berani mencairkan gaji ke belasan ribu PNS. “Meski duitnya sudah ada [sekitar Rp65 miliar], belum bisa dicairkan. Soalnya, harus menunggu OPD baru. Sudah banyak juga yang menanyakan kapan pencairan gaji dari beberapa PNS di Klaten,” katanya.

Advertisement

Terpisah, Wakil Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengakui pencairan gaji bagi belasan ribu PNS di Klaten molor. Terlepas dari hal itu, Sri Mulyani meminta para PNS tetap semangat bekerja.

“PNS diharapkan bersabar. Paling mundur hanya sepekan [pencairan gaji]. Tetap semangat bekerja dan jangan nglokro. Pelayanan publik harus tetap berjalan,” katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, gaji bulanan yang diterima Sri Mulyani sebagai wabup di Klaten setiap bulannya senilai Rp4,9 juta. Gaji pokok Sri Mulyani senilai Rp1,8 juta per bulan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif