Jogja
Selasa, 3 Januari 2017 - 12:55 WIB

ATURAN MEROKOK : 100 Dusun di Gunungkidul Bebas Asap Rokok

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kawasan merokok (JIBI/Harian Jogja/Solopos)

Aturan merokok di Gunungkidul didukung dengan penetapan desa bebas asap rokok

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Peraturan Daerah No.7/2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok sudah berlaku sejak 1 Juli 2016. Namun hingga sekarang masih banyak Pekerjaan Rumah (PR) yang dimiliki Pemerintah Kabupaten dalam implementasi peraturan ini.

Advertisement

Hasil pengawasan dari Dinas Kesehatan Gunungkidul ditemukan fakta bahwa di internal pemkab masih banyak Satuan Kerja Perangkat Daerah yang belum mematuhi aturan KTR. Sementara di tingkat umum, sampai saat ini dari 1.431 dusun yang ada, baru 100 dusun yang melaksanakan perda itu.

Kepala Dinkes Gunungkidul Agus Prihastoro mengakui implementasi Perda KTR masih belum maksimal. Hal itu terlihat masih banyaknya aktivitas merokok di kawasan terlarang, baik itu di instansi pemerintahan atau di fasilitas umum lainnya.

“Selain upaya pengawasan, kami juga akan terus melakukan sosialisasi agar perda ini benar-benar bisa maksimal,” kata Agus kepada wartawan, Senin (2/1/2017).

Advertisement

Menurut dia, untuk melaksanakan fungsi pengawasan, pihaknya telah membuat satuan tugas pengawasan. Tim ini bertugas untuk melakukan inpeksi ke tempat-tempat yang ditetapkan sebagai kawasan bebas asap rokok.

“Tim ini akan terus bekerja untuk melakukan pengawasan. Untuk pengawasan di triwulan pertama pasca dibentuk, hasil pengawasan dari satgas juga sudah dilaporkan ke Wakil Bupati,” kata mantan Inspektur Inspektorat Daerah ini.

Dia mengungkapkan, masih belum efektifnya perda KTR juga terlihat dari komitmen desa untuk melaksanakan aturan tersebut. Dari 144 desa yang ada, baru Desa Bendungan, Kecamatan Karangmojo yang secara kewilayahan sudah berkomitmen terhadap KTR.

Advertisement

“Di desa ini seluruh warganya yang terbagi dalam lima dusun sudah berkomitmen terhadap kawasan bebas rokok,” katanya.

Sementara itu, sambung Agus, jika lebih diperkecil lagi satuan wilayah di tingkat dusun, maka dari 1.431 dusun, baru ada 100 dusun yang mendeklarasikan bebas asap rokok.

“Memang masih kecil presentasenya, tapi kami akan terus berusaha dengan jalan menggalakan sosialisasi,” kata Agus.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif