Jogja
Senin, 2 Januari 2017 - 14:16 WIB

TAX AMNESTY : Periode Kedua Sepi, Bagaimana Periode Ketiga Nanti?

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Kantor Pajak Pratama Kabupaten Bantul sedang melakukan pelayanan terhadap wajib pajak yang hendak konsultasi mengenai tax amnesty, Jumat (30/9/2016). (Irwan A. Syambudi/JIBI/Harian Jogja)

Tax amnesty periode kedua cenderung sepi dibanding periode pertama

Harianjogja.com, SLEMAN- Kepala Kanwil DJP DIY Yuli Kristiyono juga mengakui jika kondisi hari terakhir periode II amnesti pajak cenderung sepi. Ia belum bisa memprediksi akan seperti apa periode III nanti mengingat tarif tebusannya yang semakin besar.

Advertisement

Batas waktu amnesti pajak periode III nanti akan jatuh pada 31 Maret, di mana pada tanggal tersebut juga merupakan batas akhir penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak Orang Pribadi.

“Konsentrasi bisa terpecah dan bisa jadi justru akan konsetrasi pada SPT-nya,” kata Yuli, Sabtu (31/12/2016).

Oleh karena itu, meski masyarakat masih diberikan waktu tiga bulan untuk memanfaatkan tax amnesty, pihak kantor pajak meminta kepada wajib pajak untuk tidak menunda-nunda niatnya mendapatkan pengampunan pajak.

Advertisement

“Maka untuk menghindari antrean, masyarakat diharapkan untuk segera menyampaikan SPH ke KPP atau Kanwil DJP,” sambung Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 dan Humas) Kanwil DJP DIY, Sanityas Jukti Prawatyani.

Tarif tebusan khusus untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tidak berubah yaitu 0,5% dan 2% tergantung nilai harta yang dimiliki. Tarif 0,5% berlaku untuk UMKM dengan nilai aset kurang dari Rp10 miliar, sementara 2% berlaku untuk UMKM dengan nilai aset lebih dari Rp10 miliar.

Meski sudah diberi kelonggaran terkait tarif tebusan yang cenderung murah, tetapi antusias UMKM untuk mengikuti amnesti pajak masih rendah. “Masih sedikit,” katanya.

Advertisement

Berdasarkan update data tax amnesty sampai akhir periode II, jumlah wajib pajak yang ikut amnesti pajak dengan dibuktikan Surat Pernyataan Harta (SPH) mencapai 7.365.

Nilai harta repatriasi Rp142,62 miliar, nilai harta deklarasi luar negeri Rp1,069 triliun, dan nilai harta deklarasi dalam negeri Rp20,161 triliun. Jika melihat besaran tebusannya, total tebusan amnesti pajak periode II dibandingkan periode I hanya naik Rp71,5 miliar. Pada periode I bisa mencapai Rp340,16 miliar sementara pada tahap kedua sampai pukul 24.00 WIB hanya bertambah menjadi Rp411,66 miliar.

Advertisement
Kata Kunci : Tax Amnesty
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif