Soloraya
Senin, 2 Januari 2017 - 18:22 WIB

Polda Jateng akan Geledah Rumah 3 Pelaku Sweeping Social Kitchen Solo

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Aparat Polda Jateng akan menggeledah rumah tiga pelaku sweeping di Social Kitchen Solo.

Solopos.com, SOLO — Aparat Polda Jateng akan menggeledah rumah tiga pelaku perusakan Social Kitchen Lounge and Bar di Banjarsari. Penggeledahan tersebut untuk mencari barang bukti milik pelaku saat sweeping.

Advertisement

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi, mengatakan Polresta Solo sudah menerima surat pemberitahuan dari Polda Jateng soal rencana penggeledahan di rumah tiga pelaku sweeping itu. Ketiga pelaku sweeping yang rumahnya akan digeledah yakni Salman, Endro Sudarsono, dan Joko Sutarto. (Baca juga: Ini Alasan Polda Menolak Penangguhan Penahanan Tersangka)

“Kami belum mendapatkan jadwal pasti rencana penggeledahan di rumah pelaku sweeping. Polresta hanya diberi tahu penggeledahan dilakukan bulan ini,” kata dia.

Agus menjelaskan rumah Salman dan Endro berada di Sukoharjo. Sedangkan Joko Sutarto di Pasar Kliwon, Solo. Polda Jateng akan fokus mencari barang bukti milik pelaku yang digunakan saat sweeping.

Advertisement

“Polda masih membutuhkan barang bukti untuk melengkapi berkas pelaku sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Agus.

Mantan Kapolsek Laweyan ini mengatakan Polresta Solo saat penggeledahan bertugas membantu pengamanan di lokasi. Selain itu, juga membantu Polda Jateng mengamankan barang bukti sebelum dibawa ke Semarang.

“Polda mencari barang bukti baru di rumah pelaku sweeping untuk memperkuat hasil penyelidikan,” kata dia.

Advertisement

Sementara itu, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol. Firli, mengatakan penyelidikan 11 pelaku sweeping yang telah ditangkap Ditreskrimum masih berlangsung. Penyelidikan 11 orang itu dijanjikan selesai dalam waktu dekat.

“Kami masih mencari barang bukti milik pelaku yang belum ditemukan untuk melengkapi berkas. Polda dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas pelaku ke Kejaksaan agar segera disidangkan,” kata Firli.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif