Jateng
Senin, 2 Januari 2017 - 20:50 WIB

Pembobol BRI Kartasura Disidang di Pengadilan Tipikor Semarang

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Pembobol BRI Kartasura dijadwalkan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG – Direktur PT Indonesia Antique Wahyu Hanggono, tersangka pembobol Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kartasura, Sukoharjo, senilai Rp3 miliar, akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah.

Advertisement

Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tipikor Semarang Heru Sungkowo di Semarang, Senin (2/1/2016), mengatakan berkas perkara pemobobolan bank dengan modus kredit fiktif tersebut sudah dilimpahkan oleh penuntut umum dan sedang disiapkan jadwal sidangnya. “Hakim yang akan menyidangkan sudah ditetapkan,” katanya.

Menurut dia, perkara pembobolan bank tersebut akan diadili majelis hakim yang diketuai Antonius Wididjanto. Wahyu sebelumnya telah dijatuhi hukuman atas kasus serupa yang terjadi di Bank Jabar Banten Cabang Semarang pada 2014.

Sedangkan pada kasus yang terjadi pada 2011, Wahyu menggunakan nama enam karyawannya untuk mengajukan kredit ke BRI. Kredit fiktf tersebut sedianya untuk pengembangan usaha mebel milik Wahyu di Kalijambe, Kabupaten Sragen. Kredit dengan total Rp3 miliar dengan jangka waktu satu tahun tersebut ternyata bermasalah dan macet.

Advertisement

Atas pembobolan BRI Kartarura itu, Wahyu Hanggono dijerat dengan UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif