Jateng
Senin, 2 Januari 2017 - 21:50 WIB

NARKOBA JATENG : 32 Kasus Terungkap Sepanjang 2016

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Antara/Harviyan Perdana Putra)

Narkoba, kasus penyalahgunaan dan peredarannya, oleh BNN Provinsi Jateng diungkap 32 kasus di 2016.

Semarangpos.com, SEMARANG – Sepanjang tahun 2016 lalu, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) sukses mengungkap 32 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah setempat. Pengungkapan kasus narkoba terbanyak dilakukan BNN Provinsi Jateng di Kota Semarang, yakni 12 kasus.

Advertisement

Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan (Brantas) Narkoba BNN Provinsi Jateng, AKBP Suprinarto, menyebutkan jumlah pengungkapan kasus di 2016 itu lebih banyak daripada kasus yang berhasil mereka ungkap di tahun 2015. “Tahun 2015 dari target 19 kasus yang harus diungkap kami berhasil mengungkap 22 kasus. Tahun ini, kami ditarget mengungkap 26 kasus dan bisa mengungkap 32 kasus. Itu bukti kerja keras BNN Provinsi Jateng dalam memerangi peredaran narkoba di Jateng,” terang Suprinarto saat dijumpai wartawan di Semarang, Rabu (28/12/2016).

Suprinarto menambahkan dari 32 kasus yang berhasil diungkap BNN Provinsi Jateng itu mayoritas berada di wilayah Kota Semarang dengan 12 kasus. Kasus peredaran narkoba terbaru yang berhasil diungkap BNN Provinsi Jateng adalah peredaran beberapa jenis narkoba dari Eropa yang rencana diedarkan tersangka Erik alias EWT, 29, warga Jl. Kawi, Semarang, saat perayaan malam Tahun Baru 2017. Erik ditangkap bersama komplotannya oleh BNN Provinsi Jateng, Selasa (27/12/2016).

Setelah Semarang, kasus narkoba terbanyak yang berhasil diungkap BNN Provinsi Jateng sepanjang 2016 berada di wilayah Soloraya dengan tujuh kasus. Disusul Temanggung empat kasus, Kendal dan Purbalingga dua kasus, serta Tegal, Banjarnegara dan Kudus dengan satu kasus.

Advertisement

“Dari kasus-kasus yang berhasil diungkap itu kebanyakan tersangka berasal dari kalangan pekerja swasta, yakni 25 orang. Lalu, warga binaan lembaga pemasyarakatan sebanyak tiga orang dan PNS, purnawirawan TNI, serta anggota DPRD masing-masing satu orang,” beber Suprinarto.

Selain mengungkap kasus-kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba, sepanjang 2016 BNN Provinsi Jateng juga berhasil membongkar 11 jaringan sindikat pengedar narkoba. Ke-11 sindikat itu, yakni Bazis Sragen, Atek Bali, Herman Bandung, Endro Sragen, Lekman Temanggung, Nurokhman Tegal, Farah Kudus, Atek Tangerang, Mas Medan, Aria Adi, dan Catur Setiono. “Sindikat-sindikat itu merupakan pemain lama yang biasa mengedarkan narkoba lintas provinsi dan beberapa daerah di Jateng,” terang Suprinarto.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif