Soloraya
Senin, 2 Januari 2017 - 12:40 WIB

Kantor Samsat Boyolali Tutup Hari Ini, Wajib Pajak Kecele

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah wajib pajak berkumpul di depan Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) atau Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Boyolali, Senin (2/1/2017). Mereka kecele lantaran Kantor Samsat tutup. (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Warga kecele lantaran Kantor Samsat Boyolali tutup Senin ini.

Solopos.com, BOYOLALI — Sejumlah wajib pajak kendaraan bermotor di Boyolali tak mengetahui Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) atau Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Boyolali tutup karena cuti bersama, Senin (2/1/2017).

Advertisement

Akibatnya, belasan hingga puluhan wajib pajak kecele saat mendatangi kantor tersebut. Berdasarkan pantauan, wajib pajak mendapati pintu gerbang Kantor Samsat Boyolali tertutup rapat.

Mereka mendapati selembar kertas berwarna kuning tertanggal 23 Desember 2016, berisi pengumuman bahwa Senin (26/12/2016) dan Senin ini Kantor Samsat tidak memberikan pelayanan.

Salah satu wajib pajak asal Desa Jewomo, Kecamatan Musuk, Suyudi, mengaku sebelumnya tidak tahu jika Senin ini seluruh pegawai negeri sipil (PNS) termasuk kantor-kantor pelayanan masih cuti bersama.

Advertisement

“Jauh-jauh dari Jemowo ternyata tutup. Saya mau bayar pajak motor, karena sudah mau jatuh tempo per Selasa [3/1/2017],” kata Suyudi.

Wajib pajak lainnya asal Boyolali, Sarmi, juga kecele setelah mendapati Kantor Samsat tak memberikan pelayanan Senin kemarin. “Kalendernya ndak merah saya kira tetap buka,” ujar Sarmi.

Dalam surat pengumuman yang ditandatangani Kepala UP3AD Boyolali, Wibowo, disebutkan  berdasarkan surat Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Jateng No.973/28.632 tanggal 22 Desember 2016 tentang Hari Libur Nasional Natal dan Tahun Baru, maka Kantor Samsat tidak memberikan pelayanan pada 25-26 Desember 2016 dan 1-2 Januari 2017.

Advertisement

Bagi kendaraan yang jatuh tempo pada 1 dan 2 Januari 2017 dan didaftarkan pada 3 Januari 2017 tidak akan dikenakan sanksi administrasi. Namun, apabila didaftarkan pada 4 Januari 2017 akan tetap dikenakan sanksi administrasi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif