Jogja
Senin, 2 Januari 2017 - 02:20 WIB

INFRASTRUKTUR JOGJA : Masuk Terminal Giwangan Bebas Retribusi

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana di Terminal Giwangan (Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

Infrastruktur Jogja masuk dalam masa peralihan pengelolaan.

Harianjogja.com, JOGJA — Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Giwangan membebaskan pungutan retribusi masuk terminal, mulai 1 Januari 2017, kemarin. Kebijakan tersebut karena belum ada kejelasan soal pengelolaan terminal.

Advertisement

Kepala UPT Terminal Giwangan, Bekti Zunanta mengatakan bebas retribusi bukan hanya untuk bus yang masuk, tapi juga retribusi ruang tunggu, biaya sewa kios, biaya listrik dan jasa penitian.

“Mulai 1 Januari 2017, pukul 00.01 WIB kami tidak akan memungut retribusi apa pun,” kata Bekti, Minggu (1/1/2017).

Bekti mengaku tidak punya dasar hukum untuk memungut retribusi yang masuk kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP), karena status Terminal Giwangan secara resmi sudah diambil alih oleh pusat sesuai amanat Undang-undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, yang salah satu poinnya semua terminal tipe A dikelola pemerintah pusat.

Advertisement

Bahkan, kata dia, serah terima aset Terminal Giwangan secara simbolis sudah dilakukan sejak Oktober lalu. Penghentian pungutan retribusi juga sesuai dengan instruksi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan pada 28 Desember lalu.

Instruksi tersebut juga berisi perintah agar pengelolaan Terminal Giwangan dikelola oleh Pemerintah Kota Jogja untuk sementara, karena belum selesainya proses peralihan.

“Tapi operasional terminal tetap berjalan seperti biasa, semua pegawai terminal juga tetap bekerja,” kata Bekti.

Advertisement

Menurut Bekti, semua pegawai nonpegawai negeri Terminal Giwangan sementara ditanggung oleh pusat. Mengingat UPT Terminal Giwangan mulai tahun ini sudah tidak menganggarkan biaya operasional terminal lewat APBD.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya mengatakan pengelolaan terminal tipe A tetap akan dikelola oleh pemerintah kabupaten dan kota.

“Kita akan kemblikan ke Pemda masing-masing, dikelola oleh Pemda setempat, kita hanya supervisi, hanya mengontrol,” kata Budi Karya saat berkunjung ke Jogja, 27 Desember lalu.

Budi mengklaim pelimpahan kembali pengelolaan terminal ke pemerintah daerah tidak melanggar undang-undang. Pihaknya berhak menunjuk siapa pun pengelolanya baik swasta mau pun pemerintah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif