Soloraya
Senin, 2 Januari 2017 - 22:51 WIB

BUPATI KLATEN DITANGKAP KPK : Pejabat OPD Baru Belum Dilantik, Gaji PNS dan APBD Tertunda

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tenda yang dipasang di halaman Pendapa Pemkab Klaten untuk acara pelantikan pejabat Pemkab Klaten belum dibongkar meski pelantikan ditunda hingga waktu yang belum bisa dipastikan. Foto diambil Senin (2/1/2017). (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos)

Bupati Klaten ditangkap KPK, pembayaran gaji PNS dan penggunaan APBD 2017 tertunda gara-gara pejabat OPD baru belum dilantik.

Solopos.com, KLATEN — Pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Klaten serta penggunaan APBD 2017 tertunda. Hal itu karena pengisian jabatan organisasi perangkat daerah (OPD) baru juga tertunda sebagai dampak ditangkapnya Bupati Klaten, Sri Hartini, dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (30/12/2016) lalu.

Advertisement

Gaji PNS bakal tertunda hingga ada pengisian pejabat OPD baru. Kepala DPPKAD Klaten, Sunarno, mengatakan APBD 2017 disusun menyesuaikan OPD baru. Lantaran belum ada pengisian jabatan OPD baru, Sunarno mengatakan pemberian gaji PNS tertunda.

Hal itu termasuk penggunaan APBD 2017. “Karena belum ada pengisian OPD baru untuk memberikan gaji agak tertunda. APBD sudah menyesuaikan OPD baru nanti dari OPD baru itu sudah ditetapkan pengguna anggaran dan bendahara sehingga pelaksanaan APBD menyesuaikan kebijakan dan penataan sesuai OPD baru,” kata Sunarno kepada wartawan, Senin (2/1/2017).

Gaji PNS, menurut Sunarno, akan dibayarkan setelagh pejabat baru dilantik. Kalau pelantikan itu tertunda cukup lama, Sunarno akan berkonsultasi dengan pihak terkait seperti Kemendagri dan Kemenkeu agar ada jalan keluar serta dasar hukum untuk pembayaran gaji PNS.

Advertisement

Sunarno menjelaskan setiap bulan Pemkab mengeluarkan sekitar Rp65 miliar untuk gaji 13.000-an PNS di Kabupaten Bersinar. Sementara itu, salah satu PNS di Klaten mengatakan sebelum ada penundaan pelantikan dan pengambilan sumpah janji pejabat, sudah ada pengumuman soal penundaan gaji pegawai.

Penundaan itu dilakukan terkait penyesuaian OPD baru. Namun, setelah ada penundaan pelantikan dan pengambilan sumpah janji pejabat, pencairan gaji PNS belum bisa dipastikan.
“Sudah ada edaran gajinya tertunda sekitar sepekan karena berlaku OPD baru. Kalau saya rencananya mau untuk membayar kuliah anak serta sewa tempat indekos. Sementara ini saya utang dulu untuk menutup kebutuhan tersebut. Mudah-mudahan gaji bisa segera dicairkan,” kata salah satu PNS yang enggan disebutkan namanya tersebut.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif