Jogja
Sabtu, 31 Desember 2016 - 03:40 WIB

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG : Bebas Sidang Tilang Dimulai 2017

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/satuuntukindonesia.com)

Perma tersebut memang sudah disosialisasikan namun akan mulai dijalankan pada 2017.

Harianjogja.com, SLEMAN- Menindaklanjuti peraturan baru Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan MA (Perma) No. 12 2016 tentang Sidang Tilang, dengan aturan bagi pengendara yang terkena tilang tidak perlu menjalani sidang tilang hal tersebut belum berlangsung maksimal di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Advertisement

Humas PN Sleman Ayun Kristiyanto mengatakan, Perma tersebut memang sudah disosialisasikan namun akan mulai dijalankan pada tahun 2017. Meski demikian, kata Ayun, untuk melaksanakan Perma tersebut sebelumnya diperlukan koordinasi dengan instansi lain seperti kejaksaan dan kepolisian. Selain itu juga harus ada sosialisasi bagi masyarakat terkait peraturan baru tersebut.

“Sesuai isi perma itu akan mulai tahun 2017, kami sedang mempersiapkan. Karena untuk menjalankan peraturan tersebut harus ada koordinasi dengan pihak terkait. Sebagian di PN Sleman untuk tilang online sudah diberlakukan,” kata Ayun, Jumat (30/12/2016).

Dikatakannya, selama ini di PN Sleman masih dilaksanakan sidang hanya saja proses sidangnya yang dipercepat. Kata dia, kemungkinan mulai Bulan Januari Minggu kedua atau ketiga saat sudah ada kesamaan visi dengan pihak lain peraturan tersebut bisa dilaksanakan.

Advertisement

Lebih lanjut ia mengatakan adanya Perma tersebut guna mengurangi peran pengadilan untuk melaksanakan sidang. Dengan demikian saat pengendara terkena tilang, PN hanya memberikan tabel denda pelanggaran yang harus dibayarkan oleh pengendara dengan ketentuan waktu yang juga sudah ditetapkan.

“Jadi sesuai perma disebut nantinya, dalam waktu sidang yang ditentukan saat sidang dibuka hanya di sebutkan denda tilangnya berapa kemudian sidang ditutup lagi,” ujarnya.

Kemudian untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat contohnya pada e-tilang. Berkas yang digunakan sesuai dalam perma adalah berkas yang berwarna merah itu diperuntukkan bagi pengendara yang mau bersidang.

Advertisement

“Sementara e-tilang biasanya berkas yang dikasih adalah berkas biru. Tapi jika pengendara yang meminta berkas merah nanti yang akan mengikuti peraturan sesuai Perma,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif