Jogja
Jumat, 30 Desember 2016 - 14:20 WIB

TAX AMNESTY : Petugas Pajak Siap Lembur Malam Tahun Baru

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Kantor Pajak Pratama Kabupaten Bantul sedang melakukan pelayanan terhadap wajib pajak yang hendak konsultasi mengenai tax amnesty, Jumat (30/9/2016). (Irwan A. Syambudi/JIBI/Harian Jogja)

Tax Amnesty membuat petugas pajak siap lembur pada malam tahun baru

Harianjogja.com, JOGJA-Periode II Tax Amnesty (TA) akan berakhir, Sabtu (31/12/2016). Petugas di kantor pajak pun siap lembur pada malam tahun baru untuk melayani lonjakan peserta TA yang ingin memanfaatkan akhir waktu untuk mengikuti program pengampunan pajak tersebut.

Advertisement

Kepala KPP Pratama Jogja Agung Prabowo mengatakan, pada Kamis (29/12/2016) sudah terjadi kenaikan peserta TA. “Per hari sekarang 15 surat pernyataan [surat pernyataan harta/SPH] diterima. Peaknya mungkin Jumat dan Sabtu,” ungkap Agung.

Ia mengatakan, jumlah peserta TA setelah September atau setelah periode I sempat mengalami drop atau penurunan. Setidaknya saat itu hanya ada satu atau dua SPH yang masuk. Selanjutnya memasuki Desember mulai ada kenaikan dengan rata-rata tiga sampai lima SPH per hari.

Melihat pesatnya kenaikan jumlah WP yang ikut TA ini, KPP Pratama Jogja sudah membentuk tim untuk pelayanan pada hari Jumat dan Sabtu. “Jumat kami siap lembur sampai jam 21.00 WIB dan Sabtunya sampai 24.00 WIB,” jelasnya.

Advertisement

Hal tersebut juga diamini Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY Yuli Kristiyono. Pihaknya mengatakan, penambahan jam kerja sebenarnya dilakukan sejak Selasa. Pada Selasa-Kamis, karyawan pajak bertugas sampai pukul 19.00 WIB dan semakin mendekati tanggal 31 Desember 2016, jam kerja diperpanjang sampai tengah malam.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan WP yang ingin memanfaatkan akhir waktu penutupan TA periode II, sebab memasuki periode III nanti tarif tebusan TA akan naik dari 3% menjadi 5% untuk WP non-UMKM dengan harta dalam negeri atau WP yang melakukan repatriasi.

Berdasarkan data TA per tanggal 29 Desember 2016 pukul 9.00 WIB, jumlah WP yang telah mengikuti amnesti pajak yang dibuktikan dengan SPH sebanyak 6.479 SPH. Jumlah tersebut naik pesat dibandingkan jumlah SPH pada 1 Desember 2016 yang hanya 5.347 SPH.

Advertisement

Sementara itu berdasarkan siaran pers yang diterima Harianjogja.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama mengatakan, guna memberikan fasilitas layanan setoran penerimaan negara bagi WP, wajib bayar, dan atau wajib setor, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meminta bank atau pos persepsi untuk memperpanjang jam layanan loket pada 30 Desember minimal pukul 21.00 WIB dan 31 Desember minimal pukul 15.00 WIB.

“Wajib pajak diharapkan melakukan konfirmasi kepada bank atau pos persepsi terkait terlebih dahulu untuk memastikan jam layanan pada waktu-waktu tersebut,” katanya.

Ia mengatakan, seluruh SPH yang diterima DJP sampai pukul 23.59 WIB pada 31 Desember berhak mendapatkan tarif 3%. Hingga saat ini, kurang lebih Rp100 triliun uang tebusan telah masuk dalam program amnesti pajak ini.

Nantinya, uang yang masuk menjadi penerimaan negara tersebut akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan pelabuhan serta fasilitas publik seperti sekolah dan rumah sakit.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif