Jogja
Jumat, 30 Desember 2016 - 07:40 WIB

PILKADA KULONPROGO : Potensi Pemilih Pemula Kembali Didata

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemberian suara pemilihan umum (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Data tersebut akan menjadi salah satu syarat penerbitan surat keterangan khusus pengganti KTP elektronik.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo segera menyerahkan data potensi pemilih pemula yang belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2017 kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kulonprogo. Data tersebut akan menjadi salah satu syarat penerbitan surat keterangan khusus pengganti KTP elektronik.

Advertisement

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kulonprogo, Panggih Widodo menyatakan tengah melakukan pendataan terhadap potensi pemilih pemula yang baru genap 17 tahun setelah DPT ditetapkan pada Selasa (6/12) pekan lalu. Sejauh ini jumlahnya diketahui mencapai 1.335 orang. “Mereka ini nanti bakal dapat surat dari Dinas Dukcapil Kulonprogo yang menyatakan bahwa mereka sudah memiliki hak pilih pada 15 Februari 2017 mendatang,” kata Panggih, usai sosialisasi Pilkada 2017 untuk pemilih pemula di kompleks Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Kulonprogo, Kamis (15/12/2016).

Panggih memaparkan, penerbitan surat keterangan khusus oleh Dinas Dukcapil Kulonprogo dilakukan atas permintaan KPU Kulonprogo. Surat keterangan itu kemudian menjadi pengganti KTP elektronik yang mestinya dimiliki setiap pemilih. Berkas tersebut nantinya harus ditunjukkan kepada petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) pada hari pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS).

KPU Kulonprogo berencana mengirimkan data potensi pemilih pemula pada Jumat (16/12) besok. Surat keterangan khusus selanjutnya diserahkan Dinas Dukcapil Kulonprogo kepada yang bersangkutan melalui KPU Kulonprogo. “Minggu depan paling suratnya sudah bisa disampaikan,” ujar Panggih.

Advertisement

Sebelumnya, Kepala Dinas Dukcapil Kulonprogo, Djulistya mengatakan, terdapat 1.731 orang pemilih pemula yang belum tercantum dalam DPT Pilkada 2017. Angka itu didapatkan dari hasil data penduduk Kulonprogo yang memasuki usia 17 tahun per 7 Desember 2016 sampai 15 Februari 2017. Dia mengungkapkan, mereka jelas sudah memiliki hak pilih pada hari pemungutan suara.

Djulistya telah menyatakan siap memfasilitasi kebutuhan pemilih pemula. Berdasarkan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Dinas Dukcapil Kulonprogo akan mengeluarkan surat keterangan khusus yang menyatakan para pemilih pemula tersebut telah terdaftar dalam database kependudukan Pemkab Kulonprogo. “Untuk menggunakan hak pilih, butuh dukungan KTP elektronik tapi mereka belum punya kemarin [saat hari penetapan DPT] sehingga nanti diberikan surat keterangan khusus,” ucap dia menjelaskan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif