Soloraya
Jumat, 30 Desember 2016 - 09:15 WIB

PERTAMBANGAN KLATEN : Pemkab Sulit Tertibkan Penambang Manual, Ini Penyebabnya

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga menyaksikan proses pencarian salah satu korban tebing longsor di Desa Temuireng, Kecamatan Jatinom, Rabu (28/12/2016) sore. (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos)

Pertambangan Klaten, Pemkab kesulitan menertibkan penambang manual meski aktivitas itu mengancam nyawa penambang.

Solopos.com, KLATEN – Pemkab Klaten kesulitan membina dan menertibkan para penambang tradisional atau manual. Hal tersebut lantaran belum ada penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR).

Advertisement

Di sisi lain, peristiwa longsornya tebing di Jurang Ngancar, Desa Temuireng, Kecamatan Jatinom, Rabu (28/12/2016), yang menewaskan dua penambang menambah panjang daftar korban jiwa akibat aktivitas pertambangan manual. Dalam dua tahun terakhir, sekitar 10 penambang meninggal dunia lantaran tertimpa longsor di lokasi penambangan.

Kabid Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan ESDM Klaten, Widaya, mengatakan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi), pembinaan dilakukan ESDM DPU dan ESDM Klaten kepada para penambang yang mengantongi izin resmi. Di Klaten, ada 10 penambang yang mengantongi izin dari pemerintah provinsi.

Advertisement

Kabid Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan ESDM Klaten, Widaya, mengatakan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi), pembinaan dilakukan ESDM DPU dan ESDM Klaten kepada para penambang yang mengantongi izin resmi. Di Klaten, ada 10 penambang yang mengantongi izin dari pemerintah provinsi.

Seluruh aktivitas penambangan tersebut menggunakan alat berat dan dilakukan di wilayah Kecamatan Kemalang. Terkait aktivitas penambangan tradisonal, Widaya tak menampik hingga kini belum ada yang berizin. Hanya, dia tak bisa serta merta melarang karena kegiatan mereka berkaitan dengan upaya pemenuhan kebutuhan hidup.

“Mestinya menjadi tanggung jawab bersama. Susah jika tidak duduk bersama mencari solusi yang tepat,” kata dia saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (29/12/2016).

Advertisement

“Konsep pembinaan ke penambang manual memang perlu regulasi. Harus ditetapkan kawasannya dulu sehingga nanti jelas untuk melakukan penertiban. Itu juga harus didahului revisi Perda RTRW,” ungkap dia.

Widaya mengatakan penentuan WPR tersebut sesuai PP No. 22/2010 tentang Wilayah Pertambangan. Penetapan WPR tersebut diajukan bupati ke pemerintah provinsi setelah dilakukan kajian dan eksplorasi lokasi yang sesuai kriteria WPR.

Kriteria lokasi WPR di antaranya memiliki cadangan mineral sekunder di bagian tepi dan tengah sungai, merupakan endapan teras, dataran banjir, merupakan wilayah atau kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan minimal 15 tahun, serta sesuai RTRW pemerintah daerah setempat.

Advertisement

Widaya menjelaskan kajian dan eksplorasi sudah dilakukan Bidang ESDM DPU dan ESDM Klaten pada 2016. Kajian dilakukan dengan menggandeng konsultan.

Dari hasil kajian itu, kawasan yang dieksplorasi yakni di sepanjang alur Kali Woro. Kawasan tersebut dinilai layak lantaran memenuhi kriteria WPR salah satunya terkait aktivitas pertambangan yang sudah dilakukan lebih dari 15 tahun serta kawasan merupakan sungai purba. Dari hasil eksplorasi, ada cadangan galian sedalam 10 meter.

Dari kajian yang dilakukan pada kawasan sungai sepanjang 7,3 km diperoleh potensi pasir dan batu sebanyak 8,3 juta meter kubik. Sementara itu, Camat Jatinom, Sip Anwar, mengatakan sudah menggelar pertemuan dengan para kepala desa serta lurah di Jatinom pada Kamis.

Advertisement

Pertemuan itu salah satunya menanggapi terkait peristiwa meninggalnya dua penambang tradisional di Desa Temuireng, Kecamatan Jatinom. “Dari kejadian itu, kami tekankan lagi ke para kades dan lurah untuk memberikan imbauan kepada warga agar tidak menambang di lokasi yang sembarangan. Sebenarnya imbauan ini sudah sering disampaikan tetapi ini kami tegaskan kembali,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif