Entertainment
Jumat, 30 Desember 2016 - 06:00 WIB

Penganiaya Adik Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Fadlan-Fadli Bahagia

Redaksi Solopos.com  /  Haryo Prabancono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pelaku Penganiayaan Adil Fadli dan Fadlan (Okezone)

Fadlan-Fadli senang mendengar kabar penganiaya adiknya dijerat pasat 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Solopos.com, SOLO — Pelaku penganiaya adik Fadli-Fadlan, Fara Dibba, Rahmad Sesario (RS), terancam dijerat pasal 340 KUHP tentang dugaan pembunuhan berencana.

Advertisement

Seperti ditayangkan Infotainment Go Spot RCTI, Kamis (29/12/2016), kepolisian sudah mengantongi bukti baru berupa golok dan parang yang ditemukan di bawah tempat tidur milik RS.

Bukti itu membuat polisi menjerat Rahmad Sesario dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Mengetahui kabar pelaku penganiaya adiknya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Fadlan cukup senang karena polisi menemukan bukti baru.

“Sudah ada peningkatan hukum, kabar ini cukup membahagiakan bagi keluarga. Ada temuan baru j seperti senjata tajam, ada golok, parang, itu juga mengembirakan bagi kita,” ujar Fadlan.

Advertisement

Saudara kembar Fadlan, Fadli, masih ingin pelaku dihukum lebih berat karena perbuatannya sangat mengerikan. “Mungkin kita masih mencoba mengusahakan kalau bisa dihukum seberat-beratnya,” ucap Fadli. Baca juga: Fadli-Fadlan Ingin Penganiaya Sang Adik Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana.

Berniat Memutilasi

Pihak kepolisian menduga Rahmad Sesario akan memutilasi Farah Dibba. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Wiji Lestanto mengatakan penemuan dua senjata tajam itu memang menjadi lanjutan penyelidikan kasus ini.

Advertisement

“Kami masih mendalami kasus ini, ada dugaan kalau pelaku akan memutilasi korbannya. Kami masih lakukan gelar untuk kasus ini, nanti setelah ini akan kami ungkapkan semuanya,” ucap AKBP Wiji Lestanto, seperti dikutip Solopos.com dari Okezone, Kamis.

Tidak hanya itu, Rahmad Sesario juga sudah menjalani tes kejiwaan namun hasilya belum diterima pihak Sat Reskrim Polres Metro Tangerang. Semua bermula kala RS ingin menjual rumah dan meminta bantuan Fara sebagai salah satu pengusaha properti. Baca juga: Kronologi Penganiayaan Adik Fadli-Fadlan.

Saat Fara sibuk memotret ruangan rumah pelaku, tanpa tedeng aling-aling RS langsung memukul dan menganiaya Fara membabi buta. Beruntung Fara berhasil diselamatkan oleh warga dan satpam setempat. Sebagai informasi, di dalam rumah hanya ada Fara dan RS saja.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif