Jateng
Jumat, 30 Desember 2016 - 17:50 WIB

OPERASI TANGKAP TANGAN : Ditangkap KPK, Sri Hartini Dipecat PDIP

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi PDIP (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Operasi tangkap tangan KPK terhadap Bupati Klaten Sri Hartini berbuntut pemecatan oleh PDIP.

Semarangpos,com, SEMARANG — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jawa Tengah (Jateng) menerima salinan surat pemecatan terhadap Bupati Klaten Sri Hartini yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Advertisement

“Surat pemecatannya sudah saya terima,” aku Ketua DPD PDIP Jawa Tengah Bambang Wuryanto saat dimintai konfirmasi Kantor Berita Antara dari Semarang, Jumat (30/12/2016).

Ia menjelaskan bahwa DPP PDIP berwenang memecat kadernya jika terbukti melanggar aturan partai. “Sesuai dengan kewenangannya, DPP berhak memecat kadernya dan DPD PDIP Jateng sebagai representasi DPP diberi tindasan keputusan tersebut,” ujar pria yang akrab dipanggil Bambang Pacul itu.

Seperti diberitakan Solopos.com, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Klaten Sri Hartini terkait kasus dugaan suap senilai Rp2 miliar. Ketua KPK Agus Rahardjo saat dimintai konfirmasi membenarkan penangkapan Bupati Klaten Sri Hartini itu.

Advertisement

Meski demikian, ia belum memberikan keterangan secara resmi soal dugaan keterlibatan orang nomor satu di Kabupaten Klaten tersebut. KPK juga telah menyegel ruang kerja Bupati Klaten Sri Hartini di Gedung B kompleks Setda Kabupaten Klaten di Jl. Pemuda.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan di Kantor Pemerintah Kabupaten Klaten, dua personel KPK datang langsung menuju ruang kerja Bupati Sri Hartini dan menyegel pintu demi mencegah ada orang masuk ke ruangan tersebut.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif