Soloraya
Jumat, 30 Desember 2016 - 20:15 WIB

DEMO SUKOHARJO : Tuntut Perdes Dipecat, Warga Manisharjo Kembali Berdemo

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah warga Dusun Menggung Jati, Desa Manisharjo, Kecamatan Bendosari, berunjuk rasa di kantor kepala desa setempat, Jumat (30/12/2016). (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Demo Sukoharjo, warga Desa Manisharjo kembali berdemo menuntut pemecatan salah satu perangkat desa.

Solopos.com, SUKOHARJO — Warga Dusun Menggung Jati, Desa Manisharjo, Kecamatan Bendosari, Jumat (30/12/2016), kembali berunjuk rasa menuntut pemecatan salah satu perangkat desa (perdes) setempat yang dinilai merugikan warga dan diduga menyelewengkan dana bantuan.

Advertisement

Sebelumnya pada Selasa (27/12/2016) warga juga berdemo menuntut hal serupa di halaman Kantor Pemkab Sukoharjo. Unjuk rasa pada Jumat itu berlangsung di kantor kepala desa setempat. Mereka meminta kejelasan mengenai hasil pemeriksaan perdes yang diduga terlibat penyelewengan bantuan pertanian dan  program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis kemasyarakatan (pamsimas) itu.

Ratusan warga mendatangi Kantor Kepala Desa Manisharjo sekitar pukul 09.30 WIB. Perwakilan warga lantas berorasi meminta kejelasan hasil pemeriksaan terhadap Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa Manisharjo, Warsino.

Advertisement

Ratusan warga mendatangi Kantor Kepala Desa Manisharjo sekitar pukul 09.30 WIB. Perwakilan warga lantas berorasi meminta kejelasan hasil pemeriksaan terhadap Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa Manisharjo, Warsino.

Warga ditemui unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Bendosari dan Kepala Desa Manisharjo, Rumadi. Seorang warga Dusun Menggung Jati, Sugeng Riyanto, mengatakan ulah Warsino telah merugikan warga dan petani setempat.

Warsino menggunakan pamsimas untuk mengairi sawahnya sendiri. Imbasnya, warga kesulitan mendapatkan pasokan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari seperti mencuci, mandi, dan memasak.

Advertisement

Tak hanya itu, Warsino yang juga menjabat ketua gabungan kelompok tani (gapoktan) di desa itu terindikasi menyelewengkan bantuan pertanian berupa benih tanaman padi. Benih tanaman padi dijual kepada anggota gapoktan senilai Rp20.000/kantong.

Semestinya, bantuan benih padi diberikan gratis kepada anggota gapoktan. Warga menuntut agar ada kejelasan mengenai pencopotan jabatan Warsino. Pemkab Sukoharjo diminta mempercepat proses pemeriksaan agar masalah itu segera rampung.

“Kami menghargai proses [pemeriksaan Warsino]. Namun harus ada tenggat waktu proses pemeriksaan, apakah tiga hari, sepekan, atau dua pekan. Kami ingin transparansi proses pemeriksaan terhadap Warsino,” papar dia.

Advertisement

Menanggapi tuntutan warga, Camat Bendosari, Sukito, mengatakan proses pemeriksaan terhadap Warsino ditangani Inspektorat Daerah (Inspekda) Sukoharjo. Hasil pemeriksaan bakal dilaporkan kepada Bupati Sukoharjo yang mempunyai wewenang memberhentikan pamong desa.

Sukito belum dapat memastikan apakah proses pemeriksaan itu telah rampung atau belum. “Besok Selasa [3/1/2017], saya mengajak perwakilan warga untuk menanyakan sejauh mana proses pemeriksaan terhadap Warsino. Saya akan bersikap adil. Saya tidak akan memihak siapa pun dalam kasus ini,” papar Sukito.

Sukito juga meminta Kades Manisharjo membuat surat resmi kepada Bupati Sukoharjo. Surat resmi itu berisi permintaan agar Pemkab segera merampungkan proses pemeriksaan terhadap Warsino.

Advertisement

Sementara itu, Kades Manisharjo, Rumadi, mengungkapkan hasil pemeriksaan Pemkab bakal dikonsultasikan oleh camat. Rohmadi meminta warga berlapang dada menerima hasil pemeriksaan Pemkab.

“Saya bersikap normatif dan proaktif. Mekanisme pemberhentian perangkat desa diatur dalam regulasi. Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan Pemkab Sukoharjo,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif