Jateng
Kamis, 29 Desember 2016 - 11:50 WIB

UMK 2017 : 9 Perusahaan Tak Mampu Tunaikan UMK Jateng

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo UMK (JIBI/Solopos/Dok)

UMK 2017 tak mampu ditunaikan sembilan perusahaan di Jateng.

Semarangpos.com, SEMARANG — Jumlah perusahaan di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) yang mengajukan permohonan penangguhan pemberian upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2017 bertambah tujuh sehingga total menjadi sembilan perusahaan. “Ada sembilan perusahaan [hingga batas waktu yang ditetapkan] yang resmi mengajukan penangguhan UMK,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jawa Tengah Wika Bintang di Semarang, Rabu (28/12/2016).

Advertisement

Menurut dia, tujuh perusahaan yang mengajukan penangguhan pemberian UMK 2017 itu berada di Kabupaten Banjarnegara, Purbalingga, Cilacap, Kebumen, Semarang, Kendal, dan Banyumas. Sebelumnya ada dua perusahaan yang telah mengajukan penangguhan pemberian UMK 2017. Dua perusahaan yang mengusulkan penangguhan pemberian UMK 2017 itu adalah PT Apac Inti, Kabupaten Semarang, dan PT Suncang, Kabupaten Cilacap.

Wika menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku, pengajuan penangguhan UMK adalah sepuluh hari menjelang penerapan UMK 2017 atau 21 Desember 2016. Persyaratan penangguhan pemberian UMK 2017 yang harus dipenuhi perusahaan antara lain, laporan mengenai kondisi perusahaan yang disertai audit neraca keuangan oleh akuntan publik, kesepakatan antara serikat pekerja dengan pihak perusahaan, dan ada perencanaan produksi dalam dua tahun ke depan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jateng Handono menambahkan bahwa pihaknya akan mengirimkan tim untuk mengecek ke masing-masing perusahaan yang bersangkutan. “Kami akan segera mengecek perusahaan-perusahaan tersebut, nanti ada tim yang melakukan verifikasi, apakah perusahaan itu sudah memenuhi persyaratan untuk melakukan penangguhan atau belum, kalau tidak layak akan ditolak,” katanya.

Advertisement

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan upah minimum kabupaten/kota 2017 dengan menandatangani Keputusan Gubernur bernomor 560/50 Tahun 2016 bertanggal 21 November 2016. UMK 2017 untuk Kota Semarang ditetapkan Rp2.125.000/bulan, Kabupaten Demak Rp1.900.000, Kabupaten Kendal Rp1.774.867, Kabupaten Semarang : Rp 1.745.000, Kota Salatiga Rp1.596.844, Kabupaten Grobogan Rp1.435.000, Kabupaten Blora Rp1.438.100, Kabupaten Kudus Rp1.740.900, Kabupaten Jepara Rp1.600.000, Kabupaten Pati Rp1.420.500.

Kemudian, UMK 2017 untuk Kabupaten Rembang ditetapkan Rp1.408.000/bulan, Kabupaten Boyolali Rp1.519.289, Kota Surakarta Rp1.534.985, Kabupaten Sukoharjo Rp1.513.000, Kabupaten Sragen Rp1.422.585, Kabupaten Karanganyar Rp1.560.000, Kabupaten Wonogiri Rp1.401.000, Kabupaten Klaten Rp1.528.500, Kota Magelang Rp1.453.000, Kabupaten Magelang Rp1.570.000, Kabupaten Purworejo Rp1.445.000, Kabupaten Temanggung Rp1.431.500, Kabupaten Wonosobo Rp1.457.100, Kabupaten Kebumen Rp1.433.900.

Selanjutnya, UMK 2017 Kabupaten Banyumas Rp1.461.400/bulan, Kabupaten Cilacap Rp1.693.689, Kabupaten Banjarnegara Rp1.370.000, Kabupaten Purbalingga Rp1.522.500, Kabupaten Batang Rp1.603.000, Kota Pekalongan Rp1.623.750, Kabupaten Pekalongan Rp1.583.697, Kabupaten Pemalang Rp1.460.000, Kota Tegal Rp1.499.500, Kabupaten Tegal Rp1.487.000, dan Kabupaten Brebes Rp1.418.100.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Kata Kunci : UMK 2017 UMK JATENG
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif