Jateng
Kamis, 29 Desember 2016 - 22:50 WIB

TAX AMNESTY : Menteri Keuangan Akui Program Pengampunan Pajak Belum Mengena 100%

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (JIBI/Solopos/Antara/Audy Alwi)

Program tax amnesty atau pengampunan pajak diakui Menteri Keuangan Sri Mulyani belum seluruhnya dimanfaatkan wajib pajak.

Semarangpos.com, SEMARANG – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui belum seluruh wajib pajak (WP) di Indonesia memanfaatkan maksimal program tax amnesty atau pengampunan pajak. Hal ini dilihat dari masih belum maksimalnya jumlah WP yang menjalankan program amnesti pajak tersebut.

Advertisement

“Memang perkembangannya cukup baik, tapi belum maksimal. Kepatuhan [WP] yang menjalankan tax amnesty hingga saat ini baru 12 juta. Padahal, potensinya mencapai 20 juta WP,” ujar Sri Mulyani saat memberikan paparan terkait pengampunan pajak pada acara Deklarasi Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) Nasabah, UMKM, Mitra Kerja dan Keluarga Besar Bank Jateng di Hotel Crown, Semarang, Kamis (29/12/2016).

Oleh karenanya, Sri Mulyani pun mengaku senang dengan upaya Bank Jateng yang mendorong para nasabah, mitra kerja, maupun para direksinya dalam menjalankan program amnesti pajak. Terlebih hingga saat ini belum semua bank pembangunan daerah (BPD) di Indonesia yang menjalankan program penagmpunan pajak tersebut. “Dari 27 BPD hanya enam di antaranya yang sudah mengikuti tax amnesty. Mungkin, yang 21 itu nanti perlu saya periksa,” beber Sri Mulyani.

Sementara itu, Direktur Umum Bank Jateng, Supriyatno, menyebutkan program pengampunan pajak yang dilakukan Bank Jateng dalam memberikan kontribusi dalam menyukseskan program amnesti pajak yang digagas pemerintah. “Bank Jateng memang bank yang berorientasi pada profit, tapi kami juga perlu mengamankan pembangunan negara ini. Salah satunya dengan ikut menyukseskan program pemerintah, yakni tax amnesty,” tutur Supriyatno.

Advertisement

Deklarasi Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) Nasabah, UMKM, Mitra Kerja dan Keluarga Besar Bank Jateng itu ditandai dengan penyerahaan surat keterangan penghentian pajak (SKPP) kepada 220 peserta tax amnesty yang terdiri dari nasabah, UMKM mitra Bank Jateng, dan direksi serta karyawan Bank Jateng. SKPP itu diberikan secara simbolis oleh Menteri Keuangan kepada sekitar 40 nasabah Bank Jateng.

Lebih lanjut, Supriyatno, berharap ke depan seluruh UMKM yang menjadi mitra Bank Jateng bisa mengikuti program tax amnesty itu. Ia menargetkan hingga Maret 2017 nanti ada sekitar 2.000 dari 50.000 UMKM yang menjadi mitra kerja Bank Jateng bisa mengikuti program pengampunan pajak tersebut.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif