Jogja
Kamis, 29 Desember 2016 - 22:20 WIB

TAMBANG BANTUL ILEGAL : Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tambang ilegal Bantul di kawasan Pesisir Selatan meluas (Arief Junianto/JIBI/Harian Jogja)

Tambang Bantul ilegal, tersangka ditangkap

Harianjogj,com, BANTUL–Reskrim Polres Bantul telah menetapkan tersangka kasus penambangan batu dan tanah ilegal di Dusun Grogol VII, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Bantul. Saat ini baru satu tersangka yang ditetapkan, yakni Sumaryanto alias Siwo, warga Desa Canden, Kecamatan Jetis, Bantul.

Advertisement

“Ada satu tersangka, SW (Sumaryanto). Sepertinya tidak ada tambahan tersangka lagi,” ujar Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Anggaito Hadi Prabowo, Kamis (29/12/2016).

Penetapan Sumaryanto sebagai tersangka karena terakait perannya sebagai operator tambang di Grogol VII. Dia terbukti menjalankan aktivitas penambangan menggunakan dua alat berat beghoe, meski kenyataannya dia menyalahgunakan izin penambangan. Sebelumnya memang dia sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, tapi dalam prakteknya dia melakukan aktivitas Operasi Produksi.

Atas perbuatannya itu, Sumaryanto harus berurusan dengan pihak kepolisian. Rencananya alat berat yang digunakan untuk melakukan penambangan di Grogol VII juga akan disita Reskrim Polres Bantul Selasa esok. “Acuan kami undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara,” ungkapnya. Menilik uu tersebut, Sumaryanto bisa dikenai pasal 160 ayat 2, ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif