News
Kamis, 29 Desember 2016 - 20:30 WIB

SUAP REKLAMASI JAKARTA : KPK akan Periksa Petinggi Agung Podomoro

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aktivitas proyek reklamasi di teluk Jakarta, Kamis (14/4/2016). Dalam rapat kerja yang berlangsung Rabu (13/4/2016), Komisi IV DPR dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sepakat agar proyek reklamasi Teluk Jakarta dihentikan. (JIBI/Solopos/Antara/Agus Suparto)6.

Pengusutan kasus suap reklamasi Jakarta belum berhenti. KPK membuka kemungkinan memeriksa petinggi Agung Podomoro Land dan Agung Sedayu.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menampik ke depan akan memanggil petinggi PT Agung Podomoro Land Tbk, seperti Trihatma Kusuma Haliman dan Chairman Agung Sedayu Group Sugianto alias Aguan.

Advertisement

“Bahwa kemudian kami bisa memutuskan apakah ini bisa dibawa ke pihak lain yang merupakan penyelenggara negara, ataupun ke pihak korporasi atau pihak lain yang terkait dengan ini, sepanjang ada dua alat bukti yang cukup atau bukti permulaan yang cukup, maka tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan perkara,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis (29/12/2016).

KPK belum menetapkan kasus suap Raperda Reklamasi yang telah bergulir sejak Januari silam meski mencegah Aguan, Chairman Agung Sedayu Group, untuk pergi ke luar negeri. Dalam perkembangan kasus tersebut, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan bahwa M. Sanusi, mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, terbukti bersalah dalam korupsi Raperda Reklamasi Pantai Jakarta Utara.

“Menyatakan Saudara Mohamad Sanusi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua,” ujar Hakim Sumpeno saat membacakan putusan vonis Sanusi, Kamis (29/12/2016).

Advertisement

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda senilai Rp250 juta subsider dua bulan kurungan.
Hukuman tersebut tiga tahun lebih ringan dibandingkan tuntutam Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut kurungan penjara menuntut 10 tahun dan denda Rp500 juta.

Tak hanya itu, jaksa KPK juga meminta kepada majelis hakim untuk memberikan pidana tambahan kepada Sanusi berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok. M. Sanusi diyakini jaksa KPK menerima suap Rp2 miliar dari bos Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja pada Maret 2016.

Uang tersebut terkait pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) Jakarta di Badan Legislasi Daerah DPRD DKI. Tak hanya dugaan suap, Sanusi juga dijerat jaksa dengan pasal pencucian uang.

Advertisement

Sanusi disebut mendapatkan “modal” Rp45,28 miliar dari rekanan Dinas Tata Air DKI Jakarta. Sanusi merupakan anggota DPRD DKI Jakarta yang terpilih selama dua periode, yakni 2009-2014 dan 2014-2019. Kendati, belum rampung periode kedua dikerjakan, Sanusi sudah terjerat kasus dugaan suap dan pencucian uang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif