Jateng
Kamis, 29 Desember 2016 - 10:50 WIB

SOTK BARU PEMKOT SEMARANG : Pasar Tradisional di Semarang Dikelola Perusda

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengendara sepeda motor melintasi salah satu lapak buah di Pasar Peterongan, Semarang, Jateng, Rabu (19/10/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

SOTK baru Pemkot Semarang tak lagi mengakomodasi dinas pasar sehingga pasar tradisional harus dibikinkan perusahaan daerah (perusda).

Semarangpos.com, SEMARANG — Kota Semarang bakal semakin modern seiring penataan ulang struktur organisasi tata kerja (SOTK) pemerintah kota (pemkot) setempat. SOTK yang kini disebut organisasi perangkat daerah (OPD) itu tidak lagi mengakomodasi dinas pasar sehingga untuk mengelola pasar-pasar tradisional di Kota Semarang perlu dibikinkan perusahaan daerah (perusda).

Advertisement

Kantor Berita Antara, Rabu (28/12/2016), mempublikasikan seolah-olah perlunya pembentukan perusahaan daerah (perusda) pasar di Kota Semarang adalah kehendak Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi alias Hendi. Menurut Antara, “Seiring dengan penataan organisasi perangkat daerah [OPD], dinas pasar masuk ke dinas perdagangan. Tugas pokok dan fungsinya di bawah kepala dinas perdagangan,” kata Hendi sebagaimana dikutip Antara.

Sejalan dengan itu, kata Hendi, pengelolaan pasar tradisional ke depannya akan diserahkan kepada sebuah perusda atau badan usaha milik daerah (BUMD). Menurut dia, peraturan daerah (perda) mengenai perusda yang akan menaungi pengelolaan pasar-pasar tradisional itu masih dalam proses penyusunan yang diharapkan bisa rampung tahun depan.

“Kami melihat kewenangan pengelolaan pasar ini akan lebih optimal jika ditangani BUMD. Aktivitas jual-beli bisa lebih baik, pedagang juga bisa mendapatkan keuntungan yang lebih,” katanya.

Advertisement

Secara lebih detail, kata dia, ada sebuah perusda yang profesional dan fokus dalam mengembangkan pasar tradisional sehingga keberadaan pasar tradisional jelas akan lebih optimal dan bagus. “Ya, secara keseluruhan, penataan pasar akan menjadi lebih bersih, rapi, kemudian masyarakat atau pengunjung tentunya akan merasa lebih nyaman berbelanja di pasar tradisional,” katanya.

Keberadaan BUMD yang mengelola pasar tradisional, diharapkan Hendi, bisa meminimalisasi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) karena pengelolaannya jelas dilakukan secara profesional. Senada dengan itu, Ketua DPRD Kota Semarang Supriyadi mengatakan memang sudah seharusnya yang berkaitan dengan fasilitas-fasilitas umum, termasuk pasar harus dikelola secara profesional.

Pengelolaan pasar tradisional sebagai fasilitas publik, lanjut dia, harus benar-benar mengutamakan kepentingan publik dan perusda yang mengelola harus benar-benar bertanggung jawab secara profesional. “Perusda yang mengelola pasar tradisional harus bertanggung jawab, mulai operasional, pengelolaan, dan pembangunannya. Jangan kemudian malah mengambil keuntungannya saja,” katanya.

Advertisement

Dengan ditangani secara profesional oleh perusda, kata politikus PDI Perjuangan itu, pengelolaan pasar tradisional semestinya bisa meningkatkan PAD karena kebocoran bisa kian diminimalisasi. “Kami khawatir kalau pasar tradisional tidak ditangani secara profesional akan melahirkan mafia-mafia baru. Artinya, invisible hand yang menyebabkan kebocoran bisa dicegah,” pungkasnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif