Jogja
Kamis, 29 Desember 2016 - 14:55 WIB

RAPERDAIS PERTANAHAN : Perbedaan Pendapat Bisa Diselesaikan dengan Voting

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah pekerja mengecat bagian depan dan atap Pagelaran Keraton Ngayogyakarta, Sabtu (14/12/2013). Sejumlah perawatan bangunan keraton menggunakan Dana Keistimewaan mulai dianggarkan. Di pengujung 2013 pengecatan pada Pagelaran Kraton Kasultanan Yogyakarta yang merupakan wajah depan Kraton Ngayogyakarta mulai dilaksanakan. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Raperdais pertanahan masih belum ditemui kesepakatan hingga di detik terakhir

Harianjogja.com, JOGJA- Pembahasan Raperdais tentang pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten belum mulus di detik akhir.

Advertisement

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DIY berkeras melalui pendapatnya tidak menyetujui sejumlah pasal dalam rancangan tersebut. Perbedaan pendapat itu bisa diselesaikan melalui opsional atau sistem voting. Eksekutif dan legislatif akan membahasnya kembali pada Kamis (29/12/2016).

Dalam pembahasan finalisasi di Ruang Rapur Lantai 1 DPRD DIY, Rabu (28/12/2016) kemarin sebagian besar fraksi menyetujui finalisasi rancangan, namun Fraksi PAN tetap mempertahankan pendapatnya.

Advertisement

Dalam pembahasan finalisasi di Ruang Rapur Lantai 1 DPRD DIY, Rabu (28/12/2016) kemarin sebagian besar fraksi menyetujui finalisasi rancangan, namun Fraksi PAN tetap mempertahankan pendapatnya.

Ketua Pansus Pembahasan Raperdais Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten DPRD DIY Rendradi Suprihandoko mengatakan pihaknya menghormati sikap politik dari Fraksi PAN.

Dari dua kali rapat finalisasi perbedaan pendapat dari FPAN antara lain, soal judul, konsideran bagian mengingat dan terkait tanah desa.

Advertisement

“Iya [voting] legal-standing-nya jelas. Kami ke pimpinan, sebelum dibawa kan di Bapemperda, ada rapat lagi kalau kemudian ditawarkan sidang untuk divoting itu secara politik sah-sah saja. Nanti harus jelas siapa yang milih,” terangnya seusai rapat, Rabu (28/12/2016) sore.

Ia menambahkan hasil finalisasi rancangan banyak perubahan, dari sebelumnya 27 pasal bertambah jadi 33 pasal. Pembahasan akan dilanjutkan Kamis (29/12/2016) hari ini karena masih harus diselaraskan antara judul, penempatan pasal dan bab hingga penutup dalam Raperdais tersebut.

“Banyak perubahan tadi, belum sinkron, besok penyelarasan judul sampai penutup, karena ini sebuah sistem. Kalau ini belum urut, belum sependapat diselaraskan sampai ketemu. Pimpinan memberi waktu kami tiga hari sampai besok [hari ini] dengan cadangan Jumat [besok] kalau besok selesai, ya sudah, insyaallah selesai,” ungkapnya.

Advertisement

Ketua FPAN DPRD DIY Suharwanta menegaskan, pihaknya tetap konsisten dengan ketidaksetujuannya terkait tanah kas desa, konsideran dan soal judul. Sikap itu, kata dia, dilakukan bukan sekedar ingin beda dengan fraksi lain, namun mempertimbangkan banyak referensi terutama UU No. 13/2012 tentang Keistimewaan DIY.

Selain itu, dalam Perda DIY No. 5/1954 tersebut dinyatakan bahwa tanah desa adalah milik desa. Oleh karena itu pihaknya tidak sepakat dengan pernyataan yang ada dalam rancangan Raperdais tersebut bahwa tanah desa adalah tanah Kasultanan dan Kadipaten berdasarkan hak asal usul.

“Banyak pasal [yang tidak kami setujui] karena sejak judul berbeda pendapat sehingga sampai ke bawah pun kita berbeda pendapat, kami tetap konsisten dengan sikap ini,” tegasnya.

Advertisement

Menanggapi argumentasi Suharwanta terkait tanah desa, Kepala Biro Hukum Setda DIY Dewo Isnu Broto menjelaskan, maksud dalam Perda DIY No. 5/1954 tersebut bukan berarti hak milik bersertifikat dengan hak penguasaan. Selain itu di pasal lain dalam aturan itu dinyatakan bahwa hak milik atas tanah bagi badan hukum akan diatur menurut Perda, namun Perda itu belum pernah ada.

“Di kelurahan itu masih memberipengakuan bahwa itu memang tanah Kasultanan. Tetapi bukan berarti Sultan akan menarik tanah itu, tidak, cuma memang harus ada suatu landasan untuk memudahkan proses selanjutnya. Kalau saya mengatakan bahwa tanah kas desa yang ada di DIY berasal dari Kasultanan dan Puro Pakualaman,” urai dia. (Sunartono)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif